Skip to main content

2800 Buruh Pabrik Rokok Akan Mendapat BLT Dari Pemkot Surabaya

Mediabidik.com - 2800 pekerjaan buruh pabrik rokok di kota Surabaya akan mendapatkan dana bantuan angsung tunai (BLT) dari pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, sebesar Rp 300 ribu per orang. Anggaran tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai (DBHCT) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pekerja atau buruh pabrik rokok yang ada ditiap-tiap kota dan kabupaten. 

Agus Hebi Njuniantoro Kabag Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah kota Surabaya mengatakan, Surabaya mendapat Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCT) dari pusat sekitar Rp 24 milliar, dan dibagi beberapa OPD, ada yang di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan dinas-dinas lainnya, untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) nya ditempatku.

"Dari DBHCT Rp.5 milliar yang kita terima, untuk BLT sekitar Rp2,1 milliar." terang Hebi waktu dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Hebi menambahkan, kalau ingin mendapat BLT harus buruh pabrik rokok, karena amanahnya harus buruh pabrik rokok dan ini petunjuknya dari pusat memang seperti itu. 

"Setelah tadi saya cek ada sekitar 2800 pekerja dan setiap orang akan mendapat Rp.300 ribu perbulan." imbuhnya. 

Untuk memastikan bahwa pekerja atau penerima BLT tersebut benar-benar buruh pabrik rokok, mantan Kabid Sarpras DKP (DKRTH) menjelaskan, pabriknya kita panggil untuk verifikasi dan validasi, satu-satu dan itu yang lama. 

"Syaratnya harus KTP Surabaya dan validasi buruh pabrik, walaupun dia (buruh pabrik) pekerja tetap maupun kontrak tidak pengaruh. "ungkap Hebi. 

Untuk pencairan BLT, Hebi memastikan dalam waktu dekat ini, tapi cuma 2 bulan saja. Bulan Oktober - November, mengunakan anggaran PAK, masuknya ditempatku baru bulan November. 

"Dan juklak juknisnya seperti itu, khusus buruh pabrik rokok. Ngak berani kita keluar dari itu dan kita juga kordinasi dengan kejaksaan." ujarnya. 

"Dana DBHCT yang kita terima sekitar Rp.5 milliar, Rp.2 milliar untuk BLT buruh pabrik rokok dan Rp.3 milliar untuk sosialisasi, penegakkan hukum dan operasi pasar. " paparnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...