Skip to main content

Jelang Nataru, Dewan Minta Pemkot Aktifkan Satgas Covid Guna Pengawasan Prokes

Mediabidik.com – Meski penerapan PPKM Level 3 secara nasional dibatalkan, namun menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pengawasan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap ditegakkan secara disiplin tinggi.

Untuk itu, menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemkot untuk mengaktifkan kembali Satgas covid 19 dan Kampung Tangguh Untuk Pengawasan protokol kesehatan Masyarakat. 

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, jadi Pemkot Surabaya bisa mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 yang sekarang saya lihat sudah longgar. Supaya tidak kejadian seperti tahun lalu.

"Benar pemerintah pusat telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di saat Nataru, namun semua itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah masing-masing."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (14/12/21).

Ia menjelaskan, diaktifkannya kembali satgas Covid-19 dan kampung tangguh ini juga dikarenakan tahun depan juga bakal dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi pelajar di kota Surabaya. 

"Ini kan juga PTM mau buka tahun depan. Jangan sampai kemudian ada klustet terus membuat PTM terganggu. Kasihan juga mereka sudah lama belajar daring," terang dr. Akmarawita Kadir. 

Kendati demikian, keputusan PPKM itu kan ditentukan oleh daerah masing-masing. Itu yang saya rasa pas, karena masing-masing Pemda lah yang mengetahui betul kondisi dan pengendaliannya," kata Akma 

Sekretaris Komisi D ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat Surabaya supaya nantinya meski tempat hiburan dibuka 75 persen, protokol kesehatan tetap diketatkan. Pasalnya, bila menengok pada tahun baru sebelumnya, kluster Covid-19 bermunculan di seluruh masyarakat. 

Akmarawita Kadir menambahkan, pengetatan prokes di tempat hiburan bisa dilakukan dengan penempatan petugas dan berbagai langkah antisipatif lainnya seperti menggunakan masker dan aplikasi peduli lindungi. 

"Dari masyarakat juga harus ada kesadaran supaya tidak berkerumun dan selalu mengenakan masker serta mencuci tangan. Pengusaha pun begitu, harus sadar jangan sampai menimbulkan kerumunan," pungkas dr. Akmarawita Kadir.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...