Skip to main content

Minggu Depan Dewan Panggil DKPP Bahas Jembatan Bambu Wonorejo


Mediabidik.com
- Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono memastikan, pekan depan pihaknya akan menggelar hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, menyusul nasib jembatan bambu di kawasan ekowisata Mangrove Wonorejo yang terbengkalai.

"Ya, minggu depan akan kita panggil DKPP untuk hearing. Karena rancangan pembangunan dari Dinas Pertanian waktu itu," ujarnya di Surabaya, Kamis (18/11/2021).

Legislator dari partai berlambang banteng ini ingin agar jembatan bambu yang mangkrak tersebut segera mendapat penanganan. Entah itu direvitalisasi atau pembangunan ulang. Namun dia meminta pembangunan yang akan datang harus mengedepankan kajian.

"Makanya kalau mau membuat jembatan bambu paling tidak itu harus ada atapnya. Selain sebagai dekorasi, juga untuk melindungi pengunjung kalau hujan atau panas, dan melindungi jembatan tentunya. Sehingga nampak bagus dan bertahan lama," jelas Baktiono.

Ia mewanti-wanti, ke depan apabila pemkot merancang bangunan dari struktur yang rawan hancur seperti kayu ataupun bambu, maka harus diawali dengan memperhitungkan tingkat ketahanannya.

"Memang benar bahan dari bambu dan kayu itu nampak bagus dan artistik, tapi ya harus diperhitungkan ketahannya sampai kapan, juga harus diberi lapisan supaya tak termakan rayap," tuturnya.

Di samping itu, pemilihan bahan juga tak boleh sembarang. Misalkan dari bahan bambu, maka yang digunakan bambu bongkotan. Atau jika dari bahan kayu, maka kayu ulin atau kayu besi bisa menjadi opsi.

"Memang meggunakan bahan dari bambu itu murah tapi rawan rapuh dan rapuh. Tapi kalau kayu ulin itu sangat sesuai diaplikasikan di kawasan Mangrove Wonorejo, karena hidupnya di air, jadi lebih tahan dan bagus. Hanya saja pengerjaannya sulit," ungkapnya.

Diwaktu yang sama Herlambang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kota Surabaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, kalau kita dipanggil dewan terkait jembatan bambu kita siap. 

"Proyek tersebut sudah di audit oleh inspektorat dan sudah ada pengembalian uang sekitar Rp 370 juta yang dikembalikan oleh kontraktor. Karena itu kan pekerjaan fisiknya sudah ada. "terang Herlambang. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...