Skip to main content

Fraksi PDIP Usulkan Pengadaan Komputer bagi PAUD


Mediabidik.com
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya selama melakukan reses beberapa waktu lalu, banyak menerima keluhan dari para pengelola PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Salah satunya adalah sarana komputer yang belum mereka miliki.

Atas dasar itu, fraksi PDI Perjuangan Surabaya mengusulkan agar ratusan lembaga PAUD di Kota Pahlawan diberikan bantuan komputer. Supaya PAUD yang ada di Balai RW-Balai RW ini lebih baik lagi dalam pencatatan administrasinya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Khusnul Khotimah, saat rapat pembahasan APBD Tahun 2022 dengan Dinas Pendidikan Surabaya, Senin kemarin (1/11/2021) mengatakan, selama ini banyak PAUD yang pencatatan administrasinya masih manual menggunakan buku. Makanya saat reses, banyak yang minta bantuan komputer kepada Pemkot Surabaya. 

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya mendukung agar ada bantuan tersebut," ujarnya di Surabaya, Selasa (02/11/21).

Khusnul yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menjelaskan, PAUD memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk karakter anak sejak dini. Untuk itu, sudah sewajarnya jika Pemkot Surabaya memberikan perhatian besar kepada mereka.

Berdasarkan data yang ada, terang Ning Khusnul-sapaan Khusnul Khatimah, jumlah Pos PAUD Terpadu di Kota Pahlawan jumlahnya sebanyak 858 lembaga. Sedangkan untuk Taman Penitipan Anak (TPA) 50 lembaga, Kelompok Bermain (KB) 418 lembaga dan Taman Kanak-kanak (TK) ada 1.322 lembaga.

"Bantuan komputer bagi PAUD ini sudak kami bahas dalam Rancangan APBD Surabaya 2022. Mudah-mudahan bantuan komputer tersebut bisa turun tahun depan. Karena bantuan komuter saat ini sangat mereka butuhkan," kata Khusnul Khotimah.

Ia menambahkan, bagi orang tua yang memiliki anak usia 2-6 tahun sebaiknya diikutkan PAUD yang biasanya ada di Balai RW. Sebab PAUD penting karena memiliki banyak manfaat bagi anak.

"Ikut PAUD bisa membentuk jiwa pembelajaran sejak dini bagi anak-anak. Selain itu juga mampu bersosialisasi sejak ini, memiliki kepercayaan diri dan harga diri sejak dini serta memiliki bekal pendidikan untuk jenjang berikutnya."ungkapnya.(**)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...