Skip to main content

Merasa Terganggu, Para Penghuni Apartemen Puri Mas Wadul Dewan


Mediabidik.com
- Para penghuni apartemen Puri Mas dikawasan Gunung Anyar resah. Pasalnya ada beberapa unit apartemen yang disewakan oleh pengelola secara short time. Karena merasa tidak nyaman, para penghuni apartement Puri Mas mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya, pada Senin (29/11/2021). 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, hal ini membuat warga penghuni apartement resah. Karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen. 

"Ada yang menggunakan unit apartement seperti hotel short time. Jika ini terus terjadi mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu. Dan berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme," ujar Ayu usai rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga  menangkap keresahan warga penghuni, karena keberadaan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Organisasi yang menaungi para penghuni Apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. 

"Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola yang paling tidak 3 bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3RS," terang politisi Golkar Surabaya tersebut.

Menyikapi persoalan ini Komisi A DPRD mengutus 3 anggota Komisi A, antara lain Arif Fathoni, Imam Syafi'i dan Josiah Michael untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RUBL) antara warga dan P3RS.

"Kami menugaskan tiga anggota, diantaranya Arief Fathoni, Imam Syafi'i, dan Jhosiah untuk ikut dalam rapat luar biasa antara P3SRS dengan para penghuni pada tanggal 4 desember nanti," tambahnya.

Sementara itu, Imam Syafi'i anggota Komisi A menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur. Yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS.

Ketika sudah diserahkan pemilik pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRSnya  tidak amanah," kata Imam.

Imam menambahkan, P3SRS di Puri Mas dituding oleh warga tidak berjalan dengan baik. Karena tidak pernah melaporkan laporan tahunan, dan keberadaan apartemen dan fasilitas tidak bertambah baik.

"para penghuni mengadu ke kami dan mereka minta diadakan RULB karena dalam AD/ART itu boleh dilakukan," jelasnya.

Imam menegaskan, pihaknya akan mengecek apartement lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3 RS. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...