Skip to main content

Dewan Desak Inspektorat atau Penegak Hukum Usut Proyek Jembatan Bambu Wonorejo


Mediabidik.com
– Kalangan DPRD Kota Surabaya marah besar melihat kondisi Jembatan Bambu di Mangrove Wonorejo sangat mengenaskan. Pasalnya, proyek Jembatan Bambu yang dibiayai APBD Kota Surabaya dengan nilai proyek Rp1,3 miliar ini mangkrak tak berguna.

Jembatan bambu sepanjang 600 meter yang dibangun di kawasan ekowisata Mangrove Wonorejo dinilai oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, muspro alias tidak berguna dan sia-sia. 

"Sebab, jembatan yang dianggarkan melalui APBD senilai Rp1,3 miliar itu kondisinya mulai mangkrak dan rusak. Kami mendesak agar inspektorat turun mengusut."ujarnya di Surabaya, Rabu (17/11/21).

Ia menambahkan, proyek Jembatan Bambu sangat sia-sia, jembatan itu dulu dibangun dengan APBD yang sangat besar. Uang dari APBD yang dipakai mesti dipertanggungjawabkan. Jadi kalau sekarang kondisinya rusak dan mangkrak maka harus diusut sampai tuntas. 

"Jika kemudian ada indikasi spek yang diminta (pemkot kepada kontraktor) tidak sesuai, itu pelanggaran. Inspektorat maupun aparat penegak hukum harus turun," tegas politisi Partai NasDem Surabaya ini. 

Selain itu, Imam juga meminta dinas terkait, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yang menginisiasi pembangunan proyek jembatan bambu setinggi 12 meter tersebut, agar membeberkan nama kontraktor.

"DKPP harus mengumumkan siapa kontraktornya. Sembari menunggu proses pengusutan, seluruh proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut harus dipending. Karena ini kan sudah ada kejadian, jangan sampai uang negara yang dipakai mengalami nasib yang serupa," desak politisi dari Partai NasDem ini.

Imam juga menilai pemkot kurang serius dalam menggarap proyek tersebut. Sehingga manakala sudah jadi, tak berlangsung lama jembatan yang dibangun tahun 2018 itu sudah hancur. Menurutnya pembangunan yang dilakukan oleh pemkot tidak optimal, tidak mengedepankan sebuah kajian.

"Jadi tidak hanya jembatan bambu saja, contohnya Sentra Ikan Bulak di kawasan Kenjeran dibangun tapi sepi. Terminal Kedung Cowek juga bernasib sama. Begitu pun Jembatan Suroboyo dengan air mancur menarinya, kok sekarang air mancurnya diem terus jembatannya lebih sering ditutup, itu jembatan fungsinya untuk apa," tandasnya.

"Dalam membangun apapun, termasuk tempat wisata itu jangan berdasarkan keinginan pribadi tetapi harus sesuai kebutuhan. Sebelum melakukan itu juga harus diawali dengan sebuah kajian. Sehingga tak sampai sia-sia. Karenanya jembatan bambu tersebut harus diusut sampai tuntas jangan dibiarkan seperti itu nasibnya," ungkap mantan jurnalis ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...