Skip to main content

Merasa Ditelikung, KPIS Demo Tolak Pengesahan Raperda Penggelolaan Aset Kekayaan Daerah


Mediabidik.com
– Untuk kesekian kalinya warga surat ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) melakukan aksi demo besar-besaran, di depan gedung DPRD Kota Surabaya.

Aksi KPSIS yaitu, membatalkan pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, yang direncanakan akan disahkan dewan hari ini, Senin (17/05/21).

Ketua Umum KPSIS, Haryono mengatakan, mengapa warga surat ijo Surabaya menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, karena didalam Raperda tersebut ada pasal yang berbunyi, bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan silahkan media cek sendiri pasalnya.

"Jadi kami ditelikung, pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya mengapa masih dimasa situasi libur hari raya lebaran. Ini kan sama saja seperti pengesahan Omnibus Law yang disahkan saat waktu dinihari. Ini jelas bentuk arogansi anggota dewan yang terhormat di Surabaya."ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal yang ada di Raperda tersebut dimana diterapkan sanksi dan denda jika penghuni tidak membayar retribusi, ditambah akan dipidana lalu dimana rasa perikeadilannya wakil rakyat yang terhormat si pembuat Raperda. 

"Jadi kami merasa di dzholimi untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah, jika tidak kami akan terus demo di gedung DPRD Kota Surabaya."tegas Haryono.

Dirinya kembali mengatakan, bahwa anggota dewan seharusnya jangan berpihak kepada Pemkot Surabaya tapi berpihaklah kepada warga karena wargalah yang memilih anggota dewan. 

Haryono menerangkan, pekan lalu sebelum lebaran perwakilan kami menghadap Komisi B DPRD Kota Surabaya, agar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan. Namun, argumentasi-argumentasi kami tidak digubris anggota Komisi B.

"Jika Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya."ungkap Haryono.

Sementara itu Satryo, Waketum KPSIS mengatakan, ada beberapa tuntutan dari aksi demo di gedung DPRD Kota Surabaya yaitu, bahwa Raperda ini tidak disahkan, terutama soal retribusi ijin pemakaian tanah karena itu kepentingan kami warga surat ijo.

Bayangkan, kata Satryo, didalam pasal tersebut disebutkan, apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat. 

Misalnya, tambah Satryo, rumah saya retribusinya Rp16 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah bayar jadi hampir 19 tahun. Kami buat rata misalnya Rp10 juta dikali 19 tahun, jadi kami warga surat ijo harus membayar Rp190 juta dikali tiga kali lipat, jadi Rp570 juta, duit dari mana kami ini.

"Jika kami tidak membayar retribusi maka akan dipenjara, ini sangat mengkhawatirkan dan kami nilai Raperda Retribusi Kekayaan Daerah merupakan Raperda yang sangat represif."pungkas Satryo.

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum terlihat sama sekali anggota DPRD Surabaya, padahal akan ada rapat pengesahan Raperda Retribusi Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...