Skip to main content

Komisi E DPRD Jatim Minta Urus Ijin Edar Obat Tradisional Tidak Ruwet


Mediabidik.com
- Gara-gara prosedur yang rumit dalam pengurusan ijin edar, kelangsungan hidup pengusaha obat tradisional di Jatim terancam.  Tentunya akan berimbas pada produksi obat tradisional di Jatim.

Wakil ketua komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan saat ini Jatim sudah memiliki Perda obat tradisional dimana tujuan dibuatnya perda tersebut juga untuk melangsungkan ekonomi para perajin UMKM obat tradisional di Jatim. " Perda ini sampai saat ini masih menunggu turunnya pergub. Gubernur Khofifah harus segera menerbitkan pergubnya,"jelas politisi asal PKS ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (28/5).

Artono mengatakan  perijinan untuk obat tradisional ini sangat panjang sekali dimana dimulai dari daerah. " perajin obat tradisional harus mengurus perijinan di daerahnya yang sudah diatur oleh pemkab/pemkot setempat. Setelah selesai, baru disodorkan ke Dinkes Jatim,"jelasnya.

Setelah di Dinkes Jatim, sambung Artono, untuk bisa lolos perijinan sebelumnya harus memiliki sertifikat ukot(Usaha Kecil Obat Tradisional). "Ukot ini persyaratannya tidak mungkin bisa dipenuhi oleh pengusaha UMKM obat traditisional,"jelasnya.

Pasalnya, untuk mengurus Ukot, kata Artono, dipersyaratkan harus memiliki tenaga apoteker." Untuk apoteker gajinya harus Rp 5 Juta. Apa ini tak menyulitkan para pelaku UMKM obat tradisional,"lanjutnya.

Setelah lolos mendapatkan Ukot, sambung Artono, pengusaha obat tradisional harus melalui tahapannya yaitu perijinan di BPOM. "Untuk mendapat sertifikat BPOM Jakarta direkomendasi ke BPOM Surabaya harus ada persyaratan lagi. Misalnya, Gedung untuk produksi obat tradisionl harus disesuaikan atas permintaan BPOM tersebut. Rata-rata untuk merubah Gedung mengeluarkan dana Rp 200 juta,"terangnya.

Setelah lewat BPOM Surabaya, kata kemudian ijin selanjutnya untuk pengurusan ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM Jakarta." Ini terlalu ribet sekali untuk pengurusan. Belum lagi uji lab produksi obatnya yang membutuhkan biaya kisaran Rp 4 juta,"jelasnya.

Ditambahkan oleh Artono, dengan prosedur yang rumit tersebut, pihaknya berharap pemerintah harus hadir membantu para pelaku UMKM obat tradisional tersebut." Jangan terlalu rumit dan sulitlah persyaratan agar perekonomian tetap hidup,"tandasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...