Skip to main content

Kirim Ratusan Inek dan Puluhan Gram Sabu, Divonis 10 Tahun


Mediabidik.com
- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, dengan terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Sidang secara daring ini digelar dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadjarisman. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana dengan  penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tambah hakim.

Barang bukti, 176 pil Ekstacy dan 28 gram sabu, 2 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Syamsul Arifin menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.

Diketahui, pada hari Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 6.30 WIB terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, menerima pesan Whatsapp dari Zainul alias Vian (DPO). untuk mengambil ranjauan paket ekstacy dan sabu dipasar Krian.

Terdakwa mengambil paket ekstasi dipinggir jalan raya Wonokerto Mojokerto, 2 bungkus klip plastik masing masing berisi 100 butir ekstacy.

Selanjutnya perintah dari Zainul (DPO). Pada hari Kamis 18 Pebruari 2021, menyuruh terdakwa mengambil poket sabu seberat 50 gram di daerah Manukan Surabaya.

Pengiriman narkoba oleh terdakwa atas perintah Zainul (DPO), diranjau 10 gram di jalan Arjuno, 3 gram di Jalan Dupak Jaya, 3 gram di Jalan Petemon Barat, 10 butir ekstacy di bawah rambu dekat SPBU Jalan Bromo Surabaya.

Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan upah Rp1,4 juta dari Zainul DPO, juga menggunakan sabu secara gratis.

Selanjutnya di rumah Jalan Petemon V/77 Sawahan Surabaya, saksi Bayu Juarda dan saksi Heffy Aris tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik berisi 100 butir pil Ekstacy ( 30,46 gram),1 poket plastik berisi 76 butir pil Ekstacy (23,10 gram) dalam kotak kaleng laci lemari.1 poket sabu dengan berat 28 gram, 2 timbangan elektrik, 1 HP, 1 kartu ATM atas nama Syamsul Arifin, yang ditemukan dalam di dompet. (pan) 


Foto: Terdakwa Syamsul Arifin, saat jalani sidang di ruang Cakra, PN Surabaya secara daring. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...