Skip to main content

Ini Penjelasan DKPP Soal Fenomena Ikan Mati di Tambak Warga


Mediabidik.com
- Fenomena ikan mati di tambak warga Dukuh Sumber Jaya RT 5 RW 3 kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya mendapat perhatian dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kota Surabaya. 

Tamtomo Prayitno penyuluh pertanian dan perikanan DKPP kota Surabaya mengatakan, jadi gini, untuk proses budidaya ikan atau padi harus melihat musim, misalnya satu tahun ini ditanami dua kali atau dua musim harus ada proses pengeringan lahan tersebut. 

"Kalau sudah dikeringkan kena matahari semua bibit penyakit yang ada didalam tanah itu bisa mati. Jadi apapun racun racun yang ada didalam tanah tersebut, sehingga perlu waktu pada saat dikeringkan itu dua minggu terus diolah atau dibajak." terang Tomi sapaan akrab Tamtomo kepada media ini. Jumat (7/5/2021).

"Setelah dikeringkan terus dibalik tanah itu biar kena sinar matahari, dibawah jadi diatas. Setelah itu prosesnya pengairan pertama untuk penumbuhan mikro organisme atau plankton sambil di pupuk. "imbuhnya. 

Tomi memaparkan, intinya kematian ikan ini karena keracunan. Jadi, misalnya ada ikan yang kuat, contohnya ikan Tombro memakan tanah yang bawah. Tombro itu sukanya Mengudal udal lumpur yang bawah, jadi nila dan kotok juga makan lumpur tadi. 

"Sehingga ini kelihatan dari insangnya warnanya biru, jadi ada indikator ikan kotok (gabus) juga ngak kuat, makan lumpur itu tadi. Prosesnya karena lumpur dibawah itu asam sekali, karena banyak racun di bawah karena tanah ngak pernah di olah, saya kira itu. Jadi proses budidaya juga perlu." paparnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, intinya tanah setelah dibajak, dikeringkan lalu dikasih pupuk, sehingga tanah ini sehat terus. Jadi pada saat pengeringan dimasukan pupuk, terus adalagi probiotik untuk pertumbuhan plankton, plankton ini makanan alami. 

"Jadi tanah sehat terus dan tambak ini tidak diambil hasilnya terus seumur hidup, pengaruhnya di kesehatan ikan, walaupun sawah juga seperti itu, kalau ditanami setahun tiga kali, semusim tidak pernah berhenti nanti juga akan seperti itu, padine sering loro ngak panen malahan. Kalau mau sekali dikeringkan ditanami polowijo atau apapun dalam kondisi kering nanti tanah jadi sehat. "pungkasnya. (pan) 

Foto : Petugas DKPP memeriksa kondisi ikan yang mati. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...