Skip to main content

Diduga Sebagai Kurir Ganja Rahmad Santoso Disergap Petugas BNNP Jatim


Mediabidik.com
- Istri terdakwa Tri Rahmad Santoso mencoba tegar saat melihat pria yang dicintainya disidangkan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tuduhan sebagai kurir ganja 1,7 kilogram, akhir pekan ini.

Padahal, pasangan ini sedang menunggu kelahiran anak pertama mereka. Tak disangka, Santoso kini harus pisah dari sang istri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
 
Saat itu, ia baru saja mengambil narkotika jenis Ganja, di JnT Ekspres, Jalan Arjuno Surabaya. Berat barang 1.737 gram. Paket itu sebenarnya milik Doni Dharma Putra. Doni sendiri yang meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan imingan upah.
 
Terdakwa menyetujui. Karena memang terdakwa kerja sebagai pengantar barang. Lalu, terdakwa bersama Doni pergi ke JnT Ekspres. Namun, keduanya menggunakan motor sendiri sendiri, resi pengambilan barang dikirim Budi lewat pesan WA.

Terdakwa lalu menunjukkan resi tersebut kepada petugas JnT Ekspres. Selanjutnya, terdakwa mengambil barang tersebut. Baru saja keluar dari ruangan, ia langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim.
 
"Waktu penangkapan ada dua orang. Hanya saja, saat orang tersebut melihat terdakwa ditangkap, ia langsung lari. Mereka tidak berboncengan waktu ke JnT," kata saksi Alfian Muzaki saat memberikan kesaksian.
 
Alfian mengakui sebenarnya terdakwa ini hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. "Doni yang menyuruh terdakwa kini masih dalam pencarian (DPO). Terdakwa sendiri ditangkap pada 12 Desember 2020," jelasnya.
 
Paketan tersebut langsung diamankan petugas. Tidak hanya itu, handphone, resi pengiriman dan motor terdakwa juga turut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.
 
Dari 1.737 gram ganja tadi, sekitar 1.727 gram telah dimusnahkan pada 9 Maret 2021. Sisanya disimpan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Perbuatan terdakwa diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35/2009. tentang narkotika.

Sementara itu, mertua terdakwa Nur Handoko mengaku syok menantunya dipenjara. Sebab, keseharian terdakwa tidak pernah berlaku jahat kepada siapapun. Termasuk kepada orangtua-nya, istri serta mertuanya.
 
"Memang menantu saya kerja sebagai pengantar barang di salah satu perusahaan online shop," ujarnya

Ia berkeyakinan kalau menantunya tidak pernah menggunakan narkotika. Ia saat itu menjadi saksi dalam persidangan pertama Tri lantaran ia ingin menceritakan keseharian terdakwa, termasuk motor yang dipakai terdakwa adalah miliknya.
 
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Roni Bahmari yakin kalau terdakwa tidak bersalah. "Ia hanya disuruh, tidak tahu isi paketan tersebut, terdakwa tidak mengenal Narkotika," ungkap Roni kepada media. (pan) 

Foto: Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap BNNP Jatim.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...