Skip to main content

Diduga Sebagai Kurir Ganja Rahmad Santoso Disergap Petugas BNNP Jatim


Mediabidik.com
- Istri terdakwa Tri Rahmad Santoso mencoba tegar saat melihat pria yang dicintainya disidangkan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tuduhan sebagai kurir ganja 1,7 kilogram, akhir pekan ini.

Padahal, pasangan ini sedang menunggu kelahiran anak pertama mereka. Tak disangka, Santoso kini harus pisah dari sang istri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
 
Saat itu, ia baru saja mengambil narkotika jenis Ganja, di JnT Ekspres, Jalan Arjuno Surabaya. Berat barang 1.737 gram. Paket itu sebenarnya milik Doni Dharma Putra. Doni sendiri yang meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan imingan upah.
 
Terdakwa menyetujui. Karena memang terdakwa kerja sebagai pengantar barang. Lalu, terdakwa bersama Doni pergi ke JnT Ekspres. Namun, keduanya menggunakan motor sendiri sendiri, resi pengambilan barang dikirim Budi lewat pesan WA.

Terdakwa lalu menunjukkan resi tersebut kepada petugas JnT Ekspres. Selanjutnya, terdakwa mengambil barang tersebut. Baru saja keluar dari ruangan, ia langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim.
 
"Waktu penangkapan ada dua orang. Hanya saja, saat orang tersebut melihat terdakwa ditangkap, ia langsung lari. Mereka tidak berboncengan waktu ke JnT," kata saksi Alfian Muzaki saat memberikan kesaksian.
 
Alfian mengakui sebenarnya terdakwa ini hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. "Doni yang menyuruh terdakwa kini masih dalam pencarian (DPO). Terdakwa sendiri ditangkap pada 12 Desember 2020," jelasnya.
 
Paketan tersebut langsung diamankan petugas. Tidak hanya itu, handphone, resi pengiriman dan motor terdakwa juga turut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.
 
Dari 1.737 gram ganja tadi, sekitar 1.727 gram telah dimusnahkan pada 9 Maret 2021. Sisanya disimpan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Perbuatan terdakwa diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35/2009. tentang narkotika.

Sementara itu, mertua terdakwa Nur Handoko mengaku syok menantunya dipenjara. Sebab, keseharian terdakwa tidak pernah berlaku jahat kepada siapapun. Termasuk kepada orangtua-nya, istri serta mertuanya.
 
"Memang menantu saya kerja sebagai pengantar barang di salah satu perusahaan online shop," ujarnya

Ia berkeyakinan kalau menantunya tidak pernah menggunakan narkotika. Ia saat itu menjadi saksi dalam persidangan pertama Tri lantaran ia ingin menceritakan keseharian terdakwa, termasuk motor yang dipakai terdakwa adalah miliknya.
 
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Roni Bahmari yakin kalau terdakwa tidak bersalah. "Ia hanya disuruh, tidak tahu isi paketan tersebut, terdakwa tidak mengenal Narkotika," ungkap Roni kepada media. (pan) 

Foto: Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap BNNP Jatim.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...