Skip to main content

Dewan Ingatkan Pemkot Perihal Penerapan Perwali 67 Tahun 2020


Mediabidik.com
- Aksi gebyah uyah terkait penegakan peraturan tentang protokol kesehatan oleh Pemkot Surabaya menuai protes dari kalangan dewan. Terutama terhadap lokasi usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes).

"Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi Prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di Surabaya," kata John Tamrun. Senin (4/1/2021). 

Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

John menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 dalam Perwali No 67 Tahun 2020, Perangkat Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.

"Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah," ungkap politisi PDIP Surabaya ini. 

Tentang standar verifikasi sendiri dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha.

Diantaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan. Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh.

"Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.

Disisi lain, diterbitkannya Perwali ini juga didukung oleh JT. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontradiktif.

"Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.(pan)

Foto : Jhon Tamrun anggota Komisi A DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...