Skip to main content

Tak Dipenuhi Tuntutannya, Ratusan Pekerja Seni Surabaya Kembali Demo Balai Kota

Mediabidik.com - Belum juga dipenuhi tuntutannya, ratusan pekerja seni yang tergabung Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) kembali turun gunung. Mereka menuntut Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 diterbitkan Pemkot Surabaya segera dicabut. 

Aksi demo cinta damai kali ini berorasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yosudarso dan orasi di lanjutkan di Balai Kota Surabaya.

Area Balai Kota Surabaya kembali dibanjiri ratusan massa aliansi pekerja seni. Tuntutan mereka kali ini bertambah, ingin bertemu dan berdialog langsung dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Kami kembali lagi kesini mendesak pencabutan Perwali 33 dan 28 tahun 2020. Kali ini kami tambahkan tuntutan kami. Ingin berdialog langsung dengan Bu Wali Kota," ujar Desy penyanyi Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya ini.

Jika tidak ditemui, massa aksi pun memiliki ancaman mereka sendiri. "Kami akan tidur di Balai Kota Surabaya. Kami bertahan sampai ditemui Ibu Wali Kota," tegasnya.

Berbeda dengan dua aksi sebelumnya, kali ini dalam barisan unjuk rasa turut terlihat anggota DPRD Surabaya. Diantaranya Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti Bersama Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono.

Ketua APSS Harno dalam orasinya menginginkan agar Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 di revisi membuat acuan penegak hukum untuk pekerja seni Surabaya kembali berkreasi. 

"Maka kami tegaskan Bu Risma Wali Kota Surabaya untuk mencabut kedua perwali tersebut," tegas Harno, Rabu (12/8/20).

Perlu diketahui oleh Pemkot Surabaya, lanjutnya, bahwa pekerja seni Surabaya tidak butuh bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan lainnya. 

"Yang kami perlukan cabut perwali itu. Jika sampai saat ini tidak ada kebijakan maka kami mengancam akan bermalam di Balai Kota Surabaya meminta makan kepada pemkot, timbang kami pulang namun tetap tidak bisa bekerja. Terus mau kami kasih makan apa anak istri di rumah," ungkapnya. 

Dengan demikian, Harno berharap Bu Tri Rismaharini memperhatikan nasib ribuan pekerja seni Surabaya. 

"Kami harap hari ini ada jawaban dan solusi agar pekerja seni bisa kembali bekerja sekarang. Mengingat, memasuki bulan Agustus padatnya kegiatan atau hajatan di kampung-kampung. Intinya, jika di izinkan, kami berjanji dan sanggup menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.(pan)


Foto, Ratusan aksi demo aliansi pekerja seni Surabaya mendatangi Balai Kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...