Skip to main content

Penutupan Akses Jalan Wisata Bukit Mas I Ditolak Warga

Mediabidik.com - Penutupan akses jalan perumahan Wisata Bukit Mas I Surabaya mendapat penolakan dari warga, mereka menilai yang dilakukan pengembang sepihak. Dan mereka mengaku tidak pernah dilibatkan, dampaknya warga tidak bisa leluasa melakukan aktivitas.

Menurut Johanes Pribadi salah satu warga, selama ini akses jalan yang ditutup digunakan warga Wisata Bukit Mas 2 untuk keluar masuk. Imbas penutupan warga harus memutar jauh hingga 15-20 menit hanya untuk bisa keluar dari perumahan.

"Ini masalah akses jalan ya. Wisata Bukit Mas ternyata tidak punya akses sendiri. Pengelola beralasan waspada Covid-19. Kalau waspada kan jauh-jauh hari bukan barusan ini. Akses ditutup kita ini harus memutar masuk perumahan lain yakni Prambanan. Bisa bisa jalan 15 - 20 menit itu belum macetnya ungkap Johanes, Senin (3/8/2020).

Menurut Johanes warga menerima surat edaran pada 30 Juli 2020. Managemen perumahan ditanya terkait hal ini juga tidak ada kejelasan," ini tadi deadlock pertemuan kita tadi, jawabannya ngambang, kita merasa dibohongi, ternyata akses tidak punya," urainya.

Warga sempat menggelar aksi turun kejalan. Dari pantaun banyak spanduk dipasang di akses masuk maupun pagar rumah warga. Ratusan warga melakukan komunikasi dengan pengelola, namun hasilnya belum ada titik temu.

Sebelumnya warga Wisata Bukit Mas 1 dan 2 juga telah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 25 Juni 2020. Ada beberapa hasil yang disepakati yakni diantaranya Pemerintah memberikan surat peringatan kepada PT. Sinar Mas Land terkait kapan diserahkannya Fasum dan Fasos.

Kemudian dalam rapat itu, Komisi A meminta Pemkot menghentikan dan menunda segala permohonan perizinan sesuai Perwali Nomor 14 tahun 2016.

Selain itu pengembang juga diminta menghentikan pungutan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada penghuni. Komisi A meminta laporan Penggunaan IPL yang dipungut biaya serta meminta audit independen dan yang terakhir pengembang tidak beh melarang warga melakukan renovasi.(opan)


FOTO: Tampak warga perumahan Wisata Bukit Mas saat memprotes pengelolah untuk membuka akses jalan, Senin (3/8/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...