Skip to main content

Terbukti Jual Kartu Perdana Palsu, Hakim Vonis Sales Indosat 16 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Jati Purwanto divonis pidana 16 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosiddin menyatakannya terbukti bersalah menjual kartu perdana telepon seluler tanpa registrasi. Selain pidana penjara, sales PT Bahtera Pesat Lintasbuana (BPL) Indosat Kayoon ini juga dituntut membayar denda Rp 30 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. 

"Kamu saya putus satu tahun empat bulan ya. Denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim Sifa'urosiddin saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020). 

Terdakwa mengangguk menerima vonis tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar juga menerimanya. Hakim Sifa' langsung mengetuk palu tanda sidang rampung. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa Nizar sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan. 

Jaksa Nizar menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik. Jati sebelumnya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim di Warkop Cobra di Jalan Kayon pada 2 Juli 2019. Saat itu, dia sibuk meregustrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain. Perbuatannya disebut registrasi gunakan unpair (RGU).

Sales Indosat ini memasukkan kartu perdana yang masih baru ke dalam handphone yang sudah diberikan kantornya. Setelah itu, dia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain ke dalam registrasi kartu perdana tersebut. Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Sujatmiko seusai sidang mengaku keberatan dengan vonis itu. Dia yang bekerja sebagai sales hanya menjalankan perintah supervisornya untuk memenuhi target penjualan. Dia juga diajari atasannya tersebut. "Saya cuma diperintah saja sama atasan saya," katanya.  

Kini Choirul Anam yang merupakan supervisor Indosat menurutnya masih buron. Jati dipidana bersama tiga koleganya yang lain sesama sales. "Supervisor saya DPO. Yang kena empat sales termasuk saya," ujarnya. (pan)

Foto: Terdakwa Jati Purwanto saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (9/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

  1. kasian sekali si hakim, gaji udah besar tapi masih aja dan btw ada infoormasi tentang cara mendapatkan kuota gratis Indosat dan cara mengetahui wa disadap kah? dan jangan lupa kunjungi balik website ane ya di koinx.id

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...