Skip to main content

Selundupkan Hewan Langkah Lima Terdakwa Divonis 8 Bulan

Mediabidik.com – Lima terdakwa penyelundup hewan langkah berupa 204 burung akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wedhayati, Selasa (31/3/2020).

Kelima terdakwa tersebut adalah Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto, Muhammad Gozali Purba dan Jeckson Sampe Songgo. Vonis kelimanya dibacakan pada persidangan yang dilakukan secara online.

"Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar hakim Wedhayati membacakan amar putusannya.

Selain hukuman pidana, kelimanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Apabila denda tidak dibayar bakal digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," tegas hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pertimbangan hakim yang memberatkan, kelima terdakwa dinilai merusak ekosistem dengan cara pengembang biakan burung Cicak Rowo tanpa ijin. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan barang bukti 202 burung Cicak Rowo dan 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur," tambah hakim.

Untuk diketahui, kelimanya ditangkap petugas di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada 28 Desember 2019 lalu. saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 202 ekor burung jenis Cucak Hijau, 3 ekor burung cucak hijau dalam keadaan mati, 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold, 1 Unit HP merk samsung Galaxy A50 warna hitam kebiruan, 1 buah HP merk Vivo V5 warna putih, 1 unit HP mek samsung Galaxy J7 dan 1 unit HP Mek samsung Galaxy J8.

Kepada petugas, para terdakwa mengaku burung-burung tersebut titipan Sugiono (DPO), seseorang yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara.

Berdasarkan keterangan ahli Rakhmat Hidayat SP dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, burung-burung yang dikuasai terdakwa merupakan satwa yang dilindungi.

"Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tambah ahli. (opan)

FOTO: Kelima terdakwa saat jalani sidang online dengan agenda putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/3/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...