Skip to main content

Dapat Cuti Bersyarat Mak Susi Keluar Penjara

Mediabidik.com – Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya melakukan serah terima warga binaan atas nama Tri Susanti, Kamis(19/3/2020). Serah terima itu dilakukan setelah perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Hal itu diungkapkan Karutan Perempuan Surabaya Ike Rahmawati. Dia mengungkapkan bahwa Susi sebenarnya harus menjalani masa hukuman selama 7 bulan. Namun, karena telah menjalani pidana selama 6 bulan, Susi berhak mendapatkan Cuti Bersyarat. "Sekitar pukul 11.00 yang bersangkutan (Susi, red) telah dijemput oleh kakak, suami dan dua anaknya," ujarnya.

Ike mengatakan pemberian cuti bersyarat kepada Susi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam aturan itu, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

"Selama di rutan, yang bersangkutan (Susi, red) telah melakukan kewajiban dan berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan disiplin," tutur Ike.

Dengan status ini, pengawasan Susi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Nantinya, Susi akan berada dalam pengawasan dan bimbingan seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap bulan.

"Karena kurang dari satu bulan, maka klien (Mak Susi, red) hanya perlu lapor lagi pada 1 April mendatang untuk mengakhiri bimbingan," tutur Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Surabaya Dwi Enis Hermawati.

Memang, menurut jadwal, Susi baru menyelesaikan masa pidananya pada 31 Maret 2020. Namun, ketika baru menjalani sekitar 6 bulan masa pemidanaan, Susi mengajukan permohonan CB pekan ini. Surat Keputusan CB pun diturunkan Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 18 Maret 2020. (opan)

FOTO: Tri Susanti alias Mak Susi sesaat digiring menuju ruang sidang. Sebelumnya ia sempat menyalami para pendukungnya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...