Skip to main content

Ini Jawaban Pemkot Soal Fasum YKP yang Dijual ke Pihak Lain

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing pasca sidak ke lokasi fasum milik YKP di RW 10 perumahan Rungkut Kidul Surabaya dengan mengundang pihak YKP yang sekarang diambil alih oleh pemkot Surabaya, untuk mengetahui apakah bukti peralihan hak itu ada.

"Ternyata, ibu yayuk menyampaikan bahwa memang itu dijual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000 an, jadi dijual pada tahun 2000 an," ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (20/01/2020).

Politisi Partai Golkar ini, juga menanyakan kembali, apakah itu tercatat di pembukuan di YKP atau tidak, dan ternyata tercatat tapi uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan yang lain.

"Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami kuatirkan kemarin itu dijual dibawah tangan dan ternyata sudah terjawab," katanya ditemui usai hearing.

Menurut hukum, kata ia, itu sudah sah karena sudah dialihkan ke pihak lain maka Komisi A mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan

"Karena seharusnya warga merasa berhak atas lahan fasum itu," tuturnya.

Kedua, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang diserah terimakan oleh pemkot yang dulu sempat disewa taksi metro itu dimohon pengelolaannya segera diberikan kepada warga.

"Itukan masih ada sekitar 3000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olah raga dan lain sebagainya," ungkapnya.

Kalau itu untuk warga, kata ia segera di fungsikan kepada warga sehingga paling tidak warga pembeli rumah YKP tahun 1990 an itu tidak dirugikan banyak.

"Paling tidak ada sekedar obat untuk penganti kekecewaan, meskipun perjuangan untuk mengembalikan tanah yang harus yang menjadi fasum itu tetap dilakukan," pungkasnya. 

Sementara itu, Maria Theresia Eka Rahayu Kepala Dinas Penggelolaan Bangunan dan Tanah yang juga Ketua YKP menyampaikan data-data pada saat hearing kepada Komisi A.

"Data di YKP sudah disesuaikan dengan yang ada di Cipta Karya," ujar Yayuk ditemui usai hearing

Yayuk mengatakan, kalau misalnya warga berpendapat bahwa dulu pada saat beliau (warga) membeli itu adalah fasum dan juga punya data silakan disampaikan.

"Monggo data itu bisa disampaikan ya," pungkasnya. (pan)

Foto : MT Eka Rahayu Ketua Yayasan Kas Pembangunan Pemkot Surabaya saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...