Skip to main content

Dianggap Merugikan, Pemkot Akan Perbaiki Kerjasama Dengan PT SUNA

Mediabidik.com - Perihal kerjasama PD Pasar Surya Surabaya dengan PT Surya Nagari Amanah (SUNA) sangat disesalkan pemkot Surabaya. Pasalnya perjanjian kontrak kerja antara PD Pasar Surya dengan PT SUNA di niliai merugikan pemkot Surabaya selaku pemilik modal, sehingga perlu adanya perbaikan.

Agus Hebi Dj Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah pemkot Surabaya mengatakan, memang di dalam perda di mungkinkan PD Pasar untuk berinvestasi dengan pihak lain. Cuma dalam hal ini isi dari perjanjian yang sering lemah, dan sudah 20 tahun ini lemah.

"Dalam hal ini, kelemahan-kelemahan ini akan kita perbaiki lagi. Karena, saya lihat dari sisi hukumnya, untuk legal officer dari PD Pasar ini yang tidak punya. Artinya yang meneliti bahwa kontrak itu sesuai apa tidak, merugikan atau tidak. Ini yang akan kita tertibkan," ujar Hebi kepada BIDIK, Kamis (16/1/2020).

Mantan Kabid Kebersihan DKRTH ini menambahkan, karena seperti yang kemarin, kasus PT SUNA dengan bu Azizah. Kita kan ngak tau model kerjasamanya seperti apa, selama 30 tahun kita dapat apa, dan sebagainya.

"Jadi gini, sepertinya PD Pasar itu membangun pasar Kapasan dengan pihak ketiga, ini yang saya tidak tau isi perjanjiannya. Kemudian untuk pembelian stand nya itu diserahkan ke pihak ketiga (PT SUNA-red), tenyata dalam perjalanannya PT SUNA itu ingkar janji. Uangnya sudah masuk tapi buku Stand nya belum diserahkan, mungkin ada masalah utang dan sebagainya, saya tidak tau," ungkapnya.

Saya tanya dan klarifikasi ke PD Pasar itu ceritanya bagaimana, antara jual beli PT SUNA dengan bu Azizah. Harusnya PD Pasar harus tau itu, ngak boleh diserahkan ke pihak ketiga langsung.

"Intinya PT SUNA yang melakukan renovasi stand, kemudian di jual ke bu Azizah, nah ini yang tidak diketahui PD Pasar," cetusnya.

Lebih lanjut Hebi menjelaskan, makanya ini yang saya maksud, mulai dari awal dulu saya lihat seluruh adminitrasi perusahaan daerah (PD) selalu lemah. Karena tidak mengikutkan tenaga ahli atau akutan publik, dan selalu begitu.

"Kerjasamanya sudah lama, dan ini formasinya kira kira 5 atau 10 tahun lalu," terangnya. 

Masih menurut Hebi, paling besar pemasukan dari pasar Kapasan Rp 400 juta perbulan. Jadi gini, pendapatan PD Pasar selain dari sewa tadi. Itu juga iuran dari layanan pasar, kebetulan untuk iuran layanan pasar, tiap pasar berbeda, saya belum ngecek. Tapi yang saya tau Rp 2000 perhari untuk restribusinya, tapi lainnya seperti iklan, parkir dan sebagainya beda lagi.

"Nanti akan saya pelototi juga, karena parkir juga bermasalah, karena dikuasai oleh orang-orang tertentu. Ngak bener juga setornya," pungkasnya.

Sebelumnya ada beberapa pedagang yang beli stand pada PT SUNA, akan tetapi pada saat pelunasan, jadi membengkak tiga kali lipat. Kemudian para pedagang melaporkan hal tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...