Skip to main content

Menteri PAN RB Himbau PNS Netral dan Profesional dalam Pemilukada

Menteri PAN RB saat memberi keterangan dengan para media
SURABAYA (Media Bidik) - Kedatangan Menteri PAN RB dalam kunjungan ke Surabaya, menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas dan profesionalitasnya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. 

Menurutnya, Kementrian PAN RB, berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan netralitas ASN dalam menyamput Pilkada.  Itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB dengan Menteri Dalam Negeri.

Satgas inilah yang nantinya bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah oleh ASN, merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kepada wakil presiden melalui Menteri PAN RB.

Menteri PAN RB menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, dia menyebut, tidak ada sanksi ringan bagi ASN yang terbukti melanggar. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Tidak ada lagi sanksi ringan yang biasanya berupa teguran lisan dan tertulis. Sekarang tidak. Sanksinya bisa pencopotan pada jabatan struktural, penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji. Bahkan, bila pelanggarannya serius, bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Karena itu saya meminta seluruh ASN dan PNS agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang agar tetap netral sehingga birokrasi berjalan sebaik-baiknya," jelas menteri berusia 47 tahun ini.

Pejabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno mengatakan, selama dua minggu sejak dirinya menjabat sebagai Pj wali kota pada 28 September 2015 lalu, pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan, sudah dilakukan dengan baik. "Sekarang kita tingkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat. Kebersihan di instansi pemerintahan kota juga saya kontrol," ujarnya.

Terkait imbauan dari Menteri PAN RB agar PNS bersikap netral dan profesional dalam menghadapi Pemilukada serentak, Nurwiyatno menyebut Pemkot Surabaya sudah dua kali membuat surat edaran untuk menindaklanjuti seruan tersebut. "Pemkot Surabaya sudah dua kali membuat surat edaran. Saya kira semua sudah memahami. Nanti kita sukseskan lagi dengan KPU dan Bawaslu. Juga ada Pokja yang memonitor perjalanan tahapan Pemilukada. Selama ini sudah bagus, sesuai dengan tahapan dan normanya," sambung Pj wali kota.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...