Skip to main content

Pemkot Surabaya Galakkan Program Budaya Membaca

para siswa membaca buku diperpustakaan
SURABAYA ( Media Bidik) – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terus menggalakkan budaya literasi kepada generasi pelajar di kota surabaya. Upaya ini didukung dengan berbagai program kerja yang dilakukan Badan Arsip dan Perpustakaan (Barpus) Kota Surabaya. Mulai dari bimbingan membaca pada siswa Sekolah Dasar (SD), bimbingan belajar untuk siswa SD dan SMP, hingga kegiatan parenting, serta pelatihan kepada bunda Paud.

Kegiatan yang bertujuan untuk menyentuh masyarakat secara langsung ini, kian lama samakin menunjukan hasil. Terhitung sejak tahun 2009, minat membaca masyarakat kian meningkat, di tahun yang sama prosentase kunjungan ke ruang baca sekitar 28 persen, naik menjadi 59,6 persen di tahun 2015. Dengan indeks yang awalnya rendah, pada tahun ini meningkat menjadi sedang. Pada tahun 2015, dibuka sebanyak 28 ruang baca baru untuk menampung banyaknya animo masyarakat yang berkunjung ke ruang baca.

Ditemui di Kantornya, Selasa (21/10) Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih menjelaskan melalui pembimbingan oleh mentor yang dilakukan secara intensif, reading habit (kebiasaan membaca) seorang anak akan terbentuk paling cepat enam bulan, nantinya reading habit tersebut akan dibawa hingga dewasa. Selain itu, sinergi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Barpus menetapkan program kerja 1000 buku per tahun untuk Kota Surabaya. "Nantinya, untuk satu siswa SD dan SMP diwajibkan membaca 30 judul buku per tahun, untuk siswa SMA,SMK, dan MI diwajibkan untuk membaca 50 judul buku per tahun. Melalui pendampingan secara intensif, siswa akan mampu membaca secara cepat (speed reading), kemudian memahami kembali melalui story telling (bercerita)," tegas Arini.

Hasil kerja sama Barpus dengan Dispendik Kota Surabaya untuk menggalakan budaya membaca mulai dari tingkat pendidikan terendah, berhasil menjadikan Kota Surabaya menjadi barometer sekaligus pioner dalam melaksanakan Kurikulum Wajib Baca (KWB) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia di bawah pimpinan Menteri Pendidikan Anies Baswedan. "Kota Surabaya sudah melaksanakan program tersebut selama dua tahun belakangan, sebelum Kementerian Pendidikan mencanangkan kurikulum tersebut. Para siswa diwajibkan membaca buku non pelajaran selama 15 menit pada jam pelajaran nol, diharapkan cara ini mampu melatih daya ingat, dan meningkatkan konsentrasi sebelum memulai pelajaran," imbuhnya.

Melalui program grebek perpustakan, Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan minat baca siswa di perpustakaan, salah satunya adalah melakukan penataan ulang perpustakaan dalam waktu singkat selama satu hari sesuai dengan pakem kepustakaan. Pada hari Sabtu (17/10) kemarin, Barpus melaksanakan grebek perpustakaan milik MTs Imam Syafi'i yang berada di Kelurahan Babat Jerawat. "Penataan dimulai dengan melakukan pelabelan ulang pada buku, semua label buku yang berada di bagian atas, dipindahkan sesuai pakem di posisi bawah, selain itu penataan ruangan juga dilakukan. Sehingga tercipta perpustakaan yang nyaman, kaya akan cahaya, dan sejuk," tambahnya.

Grebek perpustakaan yang dilakukan tak hanya tentang penataan secara fisik, namun juga penginventarisiran setiap judul buku yang diunggah di server Sistem Informasi Perpustakaan Berbasis Web (SIMPUS). Sehingga jika ada penambahan buku, Barsip mampu melakukan pemantauan sehingga tidak ada buku baru dengan judul yang sama, selain itu Barsip dapat melakukan subsidi silang terhadap koleksi buku yang terdapat di masing-masing ruang baca. Melalui SIMPUS juga, masyarakat dapat dengan mudah menemukan judul buku yang akan mereka cari, dan menemukan taman bacaan yang memiliki koleksi buku tersebut.

Dalam melakukan pelaksanaan program kerja di 15 lokasi layanan titik baca, Kepala Sub Bidang Informasi dan Layanan Kepustakaan Ratih Retno Wahjunie menjelaskan bahwa, sebanyak 449 tenaga pelayanan baik koordinator dan mentor di taman baca, merupakan lulusan terbaik dari berbagai bidang pendidikan strata satu. Sehingga program seperti bimbingan belajar bagi siswa SD dan SMP dari berbagai mata pelajaran dapat dilaksanakan oleh mentor yang tepat.
Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi percakapan digital berbasis smartphone, para koordinator dan mentor ruang baca, mampu secara real time melaporkan hasil monitoring kegiatan. "Sehingga pada hari itu juga, kami mampu melakukan evaluasi hasil kegiatan," imbuh Ratih. (pan)
                

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...