Skip to main content

Lima Komisioner KPU Surabaya Terbebas dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

kantor KPU Surabaya
SURABAYA (Media Bidik) – Tuduhan pelanggaran kode etik dalam penyelenggraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 oleh kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya beberapa waktu lalu tidak terbukti. Pasalnya gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diajukan oleh Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Didik Prasetiyono, oleh DKPP tidak berdasar dan memutuskan ketua KPU dan anggotanya tidak bersalah.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt 5, Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (26-10-2015). Sidang Dewan Kehormatan tersebut dipimpin langung oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan diikuti komisioner lainnya. Dalam putusannya,  DKPP menyatakan bahwa pengaduan atas KPU Surabaya yang dituduh telah melanggar kode etik dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, tidak terbukti.

"DKPP juga menolak aduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabiltasi pihak teradu, dalam hal ini lima komisioner KPU Surabaya," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

Robiyan melanjutkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa DKPP akan mengeluarkan putusan yang demikian. "Kami yakin demikian karena dari awal kami juga sudah yakin bahwa langkah-langkah yang kami putuskan selama berlangsungnya tahapan Pilwali ini sudah sesuai atau sudah on the track," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai pengadu adalah Didik Prasetiyono, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya. Sementara sebagai teradu adalah ketua dan Anggota KPU Surabaya, yakni Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Miftakhul Gufron, serta Nur Syamsi.

Dalam catatan DKPP, sesuai dengan yang disampaikan pengadu, Para Komisioner KPU Surabaya diduga tidak memberikan informasi yang jelas dan rinci tentang kelengkapan dokumen untuk Pilkada. Selain itu, Komisioner KPU Surabaya juga diduga tidak transparan selama proses pelaksanaan Pilkada dan tidak secara tepat memberikan penjelasan Undang-Undang.

Robiyan menambahkan, adanya putusan DKPP ini maka sudah jelas bahwa semua dugaan itu terbantahkan. "Kami berharap semua pihak menghormati keputusan DKPP. Sejatinya, sidang DKPP adalah untuk melindungi kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga, apabila dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menyelenggarakan Pemilu ada tuduhan pelanggaran kode etik, maka pada sidang di DKPP akan dibuktikan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka bisa mendapat sanksi." Pungkasnya. ()

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...