Skip to main content

Penandatangan Kerjasama Antara Panglima TNI dengan BNN

JAKARTA(Media Bidik) -  Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman / MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).

Nota Kesepahaman akan berlaku selama 5 (lima) tahun, mencakup bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika.

Panglima TNI dalam sambutannya mengatakan kesiapan TNI untuk melaksanakan bentuk-bentuk kerja sama seperti yang tercantum dalam MoU. "TNI akan memberikan bantuan berupa pikiran, tenaga, sarana dan prasarana untuk kepentingan BNN. Selain itu, TNI juga menyiapkan lembaga-lembaga pendidikan di TNI AD, TNI AL dan TNI AU untuk dapat digunakan oleh BNN dalam rangka rehabilitasi", tegas Jenderal TNI Moeldoko.

"Indonesia sekarang memasuki Darurat Narkoba, maka diperlukan pengerahan seluruh kekuatan  baik dari TNI, Polri dan semua unsur yang dapat digunakan oleh BNN untuk memberikan bantuan sepenuhnya karena kalau tidak, akan ada lost generation", jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, TNI melakukan usaha pencegahan secara internal untuk mencegah para prajurit TNI terlibat dalam kegiatan yang ada hubungannya dengan narkotika.

Diakhir sambutannya Panglima TNI menegaskan, apabila ada anggota TNI yang bermain dengan Narkoba, maka POM TNI dan Provost setempat  yang akan menangkap anggota tersebut. Anggota yang terlibat Narkoba akan menjalani rehabilitasi dan selanjutnya akan dilakukan proses pemecatan dari dinas aktif .

Pada pelaksanaan MoU, Panglima TNI didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi, S.E, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna, Kepala Staf Umum TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, S.E.,M.M, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI M. Munir dan para Perwira Tinggi di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan.(Pan)


Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...