Skip to main content

Ketua DPRD Surabaya Kritik Keras Sikap PLT Dirut KBS

SURABAYA(Media Bidik) - Sikap kurang kooperatif Aschta Boestani Tajudin Pelaksana Tugas (PLt) Direktur utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) terkait membatasi aktivitas media televisi dalam melakukan tugas peliputan mendapat respon keras Armuji ketua DPRD Surabaya. Armuji menilai, sikap Plt Dirut PDTS KBS yang baru tersebut merupakan langkah kemunduran. Sebagai pimpinan BUMD, dia seharusnya dapat menunjukkan sikap yang lebih terbuka. Apalagi melihat sejarah berdirinya KBS adalah hasil dari perkumpulan orang-orang media.

"Sekarang ini eranya keterbukaan. Media harus bebas melakukan peliputan semua aktifitas KBS agar dapat diketahui oleh semua masyarakat," terangnya.

Diketahui Aschta melakukn pembatasan peliputan kepada media televisi dari rekaman percakapannya dengan awak media. Sesuai keterangan dalam rekaman, Aschta menganggap pembatasan adalah hak preogratif yang dimiliki seorang Direktur. 

Berdasarkan keterangan beberapa wartawan televisi yang bertemu langsung dengan Aschta, media televisi diminta mengajukan surat tugas peliputan selama tiga hari sebelum peliputan. Selain itu, penayangan berita juga harus melalui persetujuannya.

"Mungkin dia (PLt Dirut PDTS KBS) takut diketahui karena sekarang banyak hewan yang mati. Seolah-olah dia mau berbuat baik namun tak mau di ketahui oleh masyarakat banyak," tambah Armuji.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak DPRD Armuji mengatakan bahwa secepatnya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Saat didatangi oleh sejumlah awak media, Armuji hendak langsung sidak ke KBS. sayangnya saat di hubungi via telfon, yang bersangkutan mengaku sedang berada di Jawa Tengah. Sehingga niat tetsebut dibatalkan.

Selain itu, karena permasalahan ini merupakan tupoksi Komisi B, maka ia akan meminta Komisi terkait untuk menangani peraoalan ini. Termasuk juga melihat proses pengangkatan PLt Dirut KBS tersebut. Pasalnya, Armuji mengaku, semenjak Dirut KBS sebelumnya, Ratna Achjuningrum, turun dari jabatan, belum ada komunikasi lebih lanjut dari pemerintah kota terkait pengisian jabatan tersebut.

"Setelah kita proses, tentunya kita akan mengetahui apakah ini kesalahan Walikota atau bagaimana," tegas politikus PDI P yang empat kali menjabat anggota DPRD Surabaya tersebut, Kamis (30/4).

Senada, Masduki Toha, wakil ketua DPRD Surabaya menilai sikap demikian itu merupakan sikap tertutup yang mencerminkan ketakutan. "Seharusnya media tidak perlu dibatasi. Karena media inilah yang mentransformasikan segala informasi kepada publik," tandas politikus PKB itu.(pan)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...