Skip to main content

Pemkot Perkenalkan Objek Wisata Religi pada Generasi Muda

SURABAYA(Media Bidik) - Pemkot melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjalankan program pengenalan sejarah berbalut religi pada anak-anak sekolah. Kegiatan wisata religi tersebut dilaksanakan selama dua hari. Yakni, pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4). 

Sekitar 400 siswa/siswi dari puluhan SD dan SMP dengan beragam latar belakang agama ikut dalam acara tersebut. Mereka diajak berkunjung ke sejumlah lokasi wisata religi dan bersejarah. Antara lain, Klenteng Pak Kik Bio, Masjid Sunan Ampel, Pura Agung Jagat Karana, Gereja Katholik Kelahiran Santa Perawan Maria, dan Masjid Cheng Ho.

Di setiap lokasi, mereka mendapat cerita dari pengurus tempat ibadah masing-masing seputar sejarah serta perkembangan tempat ibadah tersebut. Mereka disajikan kisah-kisah inspiratif dan sarat makna di sana.

"Saya senang dengan kedatangan anak-anak untuk mengenal sejarah di Surabaya. Sebab, cerita-cerita seperti ini akan membuat kita bersemangat dan termotivasi untuk berbuat baik," kata Pengurus Masjid Ampel Zaid Muhammad di hadapan para siswa.

Zaid lantas bercerita tentang asal muasal pembangunan Masjid Ampel. Termasuk, pihak mana saja yang telah berperan dalam pemugaran dan renovasinya. Hal yang sama juga dilakukan oleh para pengurus atau pemuka agama di Klenteng Pak Kik Bio, Pura Agung Jagat Karana, Geraja Katholik Kelahiran Santa Perawan Maria, dan Masjid Cheng Ho, saat rombongan tiba di lokasi tersebut.

Guru-guru yang mendampingi para siswa pun menyambut baik kegiatan ini. "Melalui program ini, secara umum, murid-murid diperkenalkan tentang objek wisata dan keberagaman agama di Surabaya," ujar Sugiono, guru pendamping dari SMPN 6 Surabaya.

Pemuka Hindu  dari Pura Agung Jagat Karana Nyoman Mustika mengapresiasi antusiasme murid yang ikut dalam kegiatan ini. "Mudah-mudahan ini membuka wawasan anak-anak tentang religiusitas. Apapun agamanya, pengabdian pada agama masing-masing dan pengetahuan tentang agama-agama lain, pasti bermanfaat bagi para generasi penurus ini," ungkap dia. 

Salah satu murid SMP Nurul Huda bernama Wilda Tulhilalifa mengaku senang dapat kesempatan berkunjung ke tempat-tempat wisata lintas agama. Selama ini, dia hanya sering ke Masjid. Namun, tidak pernah berkunjung ke Klenteng, Pura, maupun Gereja. "Ternyata tempat ibadah agama lain bagus-bagus. Sejarah dan ceritanya juga sangat menarik," ungkap dia.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...