Skip to main content

Telah Berpulang ke Rahmatullah Komisaris Utama Bank Jatim

SURABAYA|Mediabidik.Com - Suasana duka menyelimuti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Tepat pada hari Selasa, 19 Desember 2023 pukul 09.08 waktu Singapura, Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto bin KRTH Poerwaningrat menghembuskan nafas terakhirnya. Segenap dewan komisaris, direksi, dan seluruh karyawan Bank Jatim menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Suprajarto.

"Inna Lillahi Wainna Ilaihi Raji'un. Keluarga besar Bank Jatim turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya bapak Suprajarto. Kami mendoakan semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga diberikan ketabahan serta kekuatan. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi almarhum bapak Supra terhadap perkembangan bisnis Bank Jatim. Mohon dimaafkan segala kesalahan almarhum," kata Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. 

Rencananya, almarhum Suprajarto akan diterbangkan langsung dari Singapura menuju rumah duka di Yogyakarta, Jawa Tengah. Tepatnya di Jalan Supadi No 1, Kota Baru, Yogyakarta. Untuk pemakamannya sendiri dijadwalkan pada hari Rabu, 20 Desember 2023, pukul 09.00 WIB di Makam Imogiri, Yogyakarta. 

Adapun almarhum Suprajarto diangkat menjadi Komisaris Utama Bank Jatim sejak tahun 2022 dalam RUPS Tahun Buku 2021. Semasa hidupnya, almarhum adalah sosok yang tegas dan telah malang melintang di dunia perbankan dengan karir yang cemerlang. Pria kelahiran Yogyakarta 28 Agustus 1956 itu juga didukung latar belakang pendidikan yang mumpuni. Pada 1982 dirinya menyelesaikan pendidikan S1 bidang Ekonomi di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran", Yogyakarta. Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister Manajemen Pemasaran di Universitas Padjadjaran, Bandung (selesai 2001), sebelum kemudian menyelesaikan pendidikan S3 Manajemen Bisnis juga di Universitas Padjadjaran, Bandung (selesai 2014). (rinto)

Caption: Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto bin KRTH Poerwaningrat Telah Berpulang ke Rahmatullah

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...