Skip to main content

Mengenang Berdirinya Rumah Pompa Tandon Wonokitri, PDAM Surabaya Gelar Open House

SURABAYAIMediabidik.Com– Jelang HUT ke 47 tahun, PDAM Surya Sembada Surabaya mengelar acara open house serta pameran foto lawas, Rabu (6/12/23) di rumah pompa tandon Wonokitri di jalan Pakis Tirtosari No 84 Surabaya.

"Rumah pompa tandon Wonokitri ini memang peninggalan Belanda," ujar Arief Wisnu Cahyono Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditemui usai open house.

Arief Wisnu Cahyono yang akrab disapa Wisnu ini menjelaskan open house baru pertama kali diadakan namun belum pernah dibuka untuk umum.

"Ke depan kita akan pertimbangkan sebagai salah satu destinasi wisata untuk spot foto dan lainnya," terangnya. 

Yang tidak kalah pentingnya, menurut  Wisnu pihaknya memperkenalkan sebuah kesuksesan karya internal PDAM kepada para karyawan.

"Bahwa hari ini hasil sebuah kerja keras generasi kita (PDAM) di zaman dahulu termasuk pendiri PDAM orang orang Belanda," katanya.

Meski demikian, Wisnu menambahkan hal itu patut menengok untuk meneladani masa lalu kerja keras PDAM yang sudah berdiri 100 tahun lebih.

"Secara administratif 24 November itukan ulang tahun PDAM ke juga 47 tapi secara historinya sudah lebih 100 tahun," pungkasnya.  

Diwaktu yang sama Direktur Operasional Nanang Widyatmoko mengatakan, diusia ke 47 tahun ini, itukan usianya di KTP usia secara hukum, tapi secara biologis itu berdirinya mulai jaman Belanda. "Ini sejak 1912,jadi sudah 100 tahun lebih, kalau di Ngagel satu itu filternya usianya sudah ada yang 100 tahun, termasuk juga pipa-pipa." terang Dir Ops PDAM Surya Sembada Surabaya. 

Kedepannya kita akan menuju kesana (Destinasi wisata), kalau ada nilai jual harus kita manfaatkan, karena saat ini cakupan pelayanan PDAM sudah seratus persen. "Jadi kira-kira kalau jualan air sudah mentok, jadi kedepannya harus berpikir usaha-usaha yang lain. "ucap Nanang. 

Salah satunya, tambah Nanang, misalkan pemanfaatkan aset-aset, kami kan mempunyai aset tanah bekas ponten. Kayak di Wonokitri ini secara tampilan ada unsur historis kan ada memungkinkan kita buat untuk destinasi wisata. "Selain untuk kafe-kafe bisa untuk Camping Ground, karena dibelakang lahannya luas, serta kontur tanahnya naik turun. Jadi perlu di siapkan terlebih dulu. "pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...