Skip to main content

Jelang Nataru, Komisi B : Waspadai daging glonggongan

SURABAYAIMediabidik.Com - Permintaan masyarakat akan daging sapi biasanya akan meningkat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya DPRD Surabaya Anas Karno, meminta masyarakat dan para pihak terkait, mewaspadai peredaran daging sapi glonggongan, seiring dengan kondisi tersebut.

"Ditengah permintaan daging sapi yang meningkat, bisa dimanfaatkan  para pengedar daging sapi gelonggongan untuk mendapatkan untung besar," ujar Anas Karno usai Rapat Dengar Pendapat dengan PD RPH Surabaya pada Jumat (22/12/2023).

Padahal menurut legislator Fraksi PDIP Surabaya itu, daging sapi glonggongan tidak baik untuk kesehatan ketika dikonsumsi. Kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.

"Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri," jelasnya.

Anas Karno mendorong untuk memaksimalkan peran Lapak Mitra RPH untuk mengantisipasi peredaran daging glongongan. 

"Kita mendorong agar Lapak Mitra RPH yang menyediakan daging berkualitas, aman dan halal dimaksimalkan. Dengan menambah stok untuk mencukupi kebutuhan masyarakat untuk merayakan Nataru," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifanto Isnugroho mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan melakukan monitoring dan pengawasan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkot Surabaya, terhadap lapak penjual daging sapi di sekitar Jl. Pegirikan dan Jl. Arimbi.

"Kita terus menyarankan dan mendorong masyarakat supaya membeli daging di Lapak Mitra RPH. Untuk mendapatkan daging yang terjamin kwalitas nya, termasuk kwalitas kesehatannya. Serta dijamin halal. Karena hasil pemotongan dari RPH," jelasnya.

Fajar kembali mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan Nataru, pihaknya menyiapkan 5 ton daging sapi yang tersedia di Lapak Mitra RPH.

"Saat ini ada 130 Lapak Mitra RPH yang tersebar di 7 pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Diantaranya Pasar Wonokromo, Pasar Tambah Rejo, Pasar Pucang, Pasar Kembang, Pasar Soponyono. Lapak Mitra RPH yang kedapatan menjual daging sapi glonggongan akan mendapatkan sanksi. Dilepas papan Mitra RPH-nya," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...