Skip to main content

Sudah Ada Pemenang, Awal Agustus Pembangunan Terowongan Joyo Boyo Dimulai

SURABAYAIMediabidik.Com - Setelah menetapkan PT Rudi Jaya sebagai pemenang lelang, proyek pembangunan Terowongan Joyo Boyo sepanjang 150 meter dengan lebar 5 meter dan tinggi 3,5 meter, awal Agustus 2023 sudah bisa dilaksanakan. 

Azizul Ghofar Subkor Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan kota Surabaya mengatakan, Kamis (20/7/23) sudah ada pemenang ada masa sanggah, masa sanggahnya berakhir pada hari Selasa (25/7/23) kemarin. Jadi posisinya sekarang lagi di dinas dan dinas saat ini mempelajari dokumen usulan dari kita. 

"Artinya dokumen yang dari kita diproses sama dinas, kalaupun itu sudah sesuai tinggal dinas ini melanjutkan." ujar Azizul kepada BIDIK, Kamis (27/7/23). 

Perihal nilai kontrak, Azizul menerangkan, nilai yang ditawar oleh penyedia (PT Rudi Jaya) Rp 21,215 miliar. Tapi kalau masalah nilai kontrak, kontrak kan ada mekanisme, nanti PCM atau nanti dicek MC nolnya berapa mungkin ada pekerjaan tambah kurang. Dimungkinkan bisa lebih atau kurang di nilai itu. 

"Cuman itu nilai pada saat penawaran, pagunya Rp 26 miliar, HPS Rp 21 miliar penawarannya juga Rp 21 miliar. Untuk pemenangnya PT Rudi Jaya." terang Azizul. 

Untuk pelaksanaan, tambah Azizul paling cepat awal Agustus, kurang lebih waktu empat bulan dan selesainya akhir November 2023. Kalau kontraknya awal Agustus, harusnya kalau empat bulan, akhir November harus selesai 100 persen. 

"Cuma dinamika dilapangan kita tidak tau kendalanya apa, bisa plus bisa kurang. Bisa lebih cepat atau ada tambahan waktu (Adendum), karena dinamika dilapangan kita tidak tau ada macam-macam. "tambahnya.

Untuk pemenangnya sudah fix, lanjut Azizul, tinggal PPK mempelajari dokumen, mungkin nanti dari sana ada administrasi-adminitrasi seperti melengkapi jaminan pelaksanaan, mungkin ada rapat-rapat persiapan lainnya. 

"Kalau garansi pekerjaan, ada jaminan pemeliharaan setelah pasca pembangunan selesai, biasanya enam bulan. Dan jaminan pelaksanaan pada saat pekerjaan berjalan, kalau jaminan pelaksanaan nilainya 5 persen dari nilai kontrak nya." papar Azizul. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...