Skip to main content

Sistem Zonasi PPDB Masih Menjadi Momok Bagi Orang Tua Siswa

SURABAYA I Mediabidik.Com - Hingga kini, sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menjadi problem bagi beberapa warga di kota Surabaya.

Sebelumnya, Tjutjuk Supariono selaku Anggota Komisi D DPRD Surabaya menyampaikan, bahwa dirinya masih sering mendapatkan aduan dari warga terkait sistem zonasi PPDB.

"Dalam PPDB tujuan penzonaan adalah agar siswa mendapatkan sekolah yang jaraknya dekat dengan rumah," ujar Tjutjuk, Rabu (05/07/2023).

Dari problem tersebut, Tjutjuk menyarankan, seharusnya mereka yang berada dalam zona yang sama diperlakukan sama dengan nol kilometer.

"Perlu ketentuan zona dalam pemaknaan zona sebagaimana lazimnya adalah memberikan perlakuan sama kepada daerah daerah yang berada dalam satu zona. Tidak lagi diukur jauh dekatnya, lalu penentuan bisa dilakukan dengan seleksi siswa dalam satu zona," bebernya.

Tjutjuk menambahkan, seleksi penerimaan peserta didik baru tetap mengacu dengan pertimbangan nilai, mata pelajaran yang ditekankan, serta waktu pendaftaran," imbuhnya.

Dengan cara seperti ini, kata Tjutjuk, sejatinya akan membangun harapan dan kesadaran masyarakat dalam memilih sekolah yang diinginkan.

"Masalah yang ada tentu akan bisa direduksi, karena mereka semua akan menyadari hasil yang ada," ucapnya.

Menurut Tjutjuk, dengan pemahaman seperti itu pendidikan Surabaya akan tetap berada dalan semangat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan sebagaimana semangat yang pernah ada yaitu sekolah kawasan.

Sementara itu, Warsito adalah seorang warga Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Warsito mengungkapkan ternyata masih banyak orang tua atau wali murid di tempatnya mengeluh karena sulitnya masuk sekolah negeri yang dituju.

Warsito mengatakan, sekolah di sekitar tempat tinggalnya ada SMPN 52, namun jaraknya sekitar satu kilometer. Sedangkan siswa diterima di sistem zonasi mayoritas warga yang jaraknya lebih dekat dari sekolah tersebut.

"Tapi saat pendaftaran mereka tergeser oleh siswa lain yang lokasinya lebih dekat dengan SMPN tersebut," tandasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...