Skip to main content

Hingga Mei 2023 Laba RPH Surabaya Mencapai Rp 1 Miliar

SURABAYA I Mediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya melanjutkan pembahasan Raperda Kota Surabaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (06/07/2023). Agenda pembahasan salah satunya dilakukan bersama PD RPH Surabaya, sebagai mitra kerja.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, memasuki tahun 2023 mendapat laba sebesar Rp 1.064.858.895. Laba itu dicapai hingga Mei 2023.

"Sedangkan di tahun 2022 laporan keuangan PD RPH masih mengalami kerugian sebesar Rp 830.527.229. Meskipun ada perbaikan di sektor pendapatan namun belum bisa menutup biaya operasional," imbuhnya.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan pendapatan PD RPH Surabaya disektor jasa dan niaga di tahun 2022, sebesar Rp 9,2 milyar. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 7,6 milyar.

"Namun beban HPP (Harga Pokok Penjualan dan usaha tinggi naik 1 persen dari tahun 2021. Yaitu sebesar Rp 10,5 milyar. Pengeluaran tertinggi di gaji, beban angkut kotoran, penyusutan bangunan, listrik dan bahan bakar," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi perolehan laba PD RPH Surabaya dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Apalagi laba tersebut jumlahnya cukup signifikan.

"Laba yang diperoleh ini merupakan dampak dari penyesuaian tarif jasa potong yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023. Setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Wali Kota dan Komisi B, pada akhir tahun lalu," jelasnya.

Menurut Anas Karno, dari penyesuaian tarif jasa potong tersebut, PD RPH Surabaya kini mempunyai potensi mendapatkan laba, dari kegiatan usahanya, setelah dihitung dengan biaya beban usaha.

"Dengan adanya penyesuaian tarif jasa potong yang berlaku, membuat progres pendapatan RPH saat ini menjadi lebih baik," terangnya.

Berdasarkan data dari RPH Pegirian Surabaya, jasa pemotongan sapi yang semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sementara kambing dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu dan babi dari Rp 65 ribu menjadi Rp 115 ribu.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan kota Surabaya tersebut berharap, supaya PD RPH Surabaya terus bekerja keras, agar perolehan laba bertambah. Sehingga bisa menghasilkan deviden untuk PAD Kota Surabaya.

"Kita berharap hingga di akhir tahun 2023 RPH bisa mendapat laba Rp 2 milyar. Kita di Komisi B akan terus mensupport. Ini masih ada waktu 7 bulan kedepan, kerja RPH wajib dimaksimalkan. BUMD Surabaya harus sehat dan berkontribusi bagi PAD Surabaya," ujar Anas Karno. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...