Skip to main content

Pipa PDAM Kembali Jebol, Anas Karno Dirut PDAM Surya Sembada Turun ke Lokasi

Mediabidik.com - Pengerjaan box culvert di kawasan pemukiman Panjang Jiwo tengah kembali menimbulkan masalah terhadap jaringan pipa PDAM.

Setelah Jumat lalu (13/05/2022) backhoe atau alat berat pekerja, menghantam jaringan pipa PDAM, yang membuat warga kesulitan air bersih, insiden serupa terulang lagi pada Senin (16/05/2022).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno bersama Direktur Pelayanan PDAM Surya Sembada Agung Pribadhi didampingi sejumlah staf, meninjau lokasi kejadian pada Senin malam.

Anas Karno menyayangkan insiden tersebut kembali terjadi. Menurutnya, pihak yang melakukan pengerjaan box culvert harus lebih berhati-hati. "Pekerja, mandor maupun pengawas, dan operator backhoe, harus sabar telaten, tidak asal garuk. Sehingga merusak pipa PDAM. Padahal kemarin sudah diingatkan," tegasnya.

Politisi PDIP Surabaya tersebut juga menekankan kepada pihak pelaksana, supaya pengerjaan galian box culvert mendapat pendampingan dari PDAM. Agar insiden tidak berulang-ulang terjadi.

"Pendampingan dan koordinasi memang wajib dilakukan dan lebih di utamakan. Pendampingan ini untuk mengetahui titik-titik sambungan pipa, agar tidak terjadi kejadian kerusakan sambungan pipa PDAM," tegas Anas lagi.

Sementara itu Direktur Pelayanan PDAM Surya Sembada Agung Pribadhi, sepakat dengan adanya pendampingan. "Setelah insiden kedua kita lakukan pendampingan. Kita tempatkan petugas PDAM dilokasi pengerjaan," jelasnya.

Agung menambahkan, pendampingan tersebut untuk memberikan informasi letak jaringan pipa sehingga insiden bisa dihindari. "Selain itu ketika terjadi insiden bisa cepat tertangani. Sehingga warga tidak kesulitan air bersih," terangnya.

Agung kembali mengatakan, PDAM segera berkoordinasi dengan dinas terkait pemkot Surabaya. "Pemerintah kota kan punya program pembangunan selama 1 tahun. Kita ingin mengetahui lokasi alamatnya dimana saja. Supaya kita bisa memberikan masukan lokasi-lokasi jaringan pipa PDAM," jelasnya.

Menurut Agung dampak kerusakan pipa PDAM di Panjang Jiwo Tengah sudah bisa diatasi. "Memang pada malam kejadian yang kedua itu, aliran air ke warga mati. Namun berdasarkan keterangan petugas lapagan pagi ini sudah nyala lagi," ungkapnya.

Agung juga mengatakan pihak menyiapkan mobil tangki air, untuk melayani kebutuhan air bersih. Kalau perbaikan membutuhkan waktu yang cukup lama. "Namun kadang tidak sesuai harapan masyarakat, karena sedikit menyulitkan. Warga harus mengangkut air dari mobil tangki," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...