Skip to main content

Kunjungi Korban Wahana Seluncur Kenpark, Dewan Minta Penggelola Beri Santunan

Mediabidik.com - Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengunjungi korban rusaknya wahana seluncur di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya yang dirawat di RSUD dr M Soewandhie, Sabtu (7/5/2022). Tampak Khusnul bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyemangati para korban dan keluarga yang menunggui.

"Yang sabar ya, Nak. Insya Allah segera sehat lagi. Pasti tim dokter bekerja cepat dan tepat. Semangat ya," ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada salah seorang anak yang menjadi korban.

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, total ada 16 orang yang menjadi korban rusaknya wahana seluncur Kenpark. Sebanyak 8 orang dirawat di RSU Dr Soetomo, dan 8 orang dirawat di RSUD dr M Soewandhie.

"Dari 8 orang yang dirawat di RSUD Soewandhie, tiga orang mengalami patah tulang sehingga harus mendapatkan perawatan intensif, satu orang mengalami pusing kepala, dua orang mendapatkan perawatan ringan namun harus tetap rawat inap, dan dua orang lagi sekarang diperbolehkan pulang," ujar Khusnul yang sampai malam tetap membersamai keluarga korban.

Khusnul memastikan akan terus mengawal fase pemulihan para korban. Termasuk dari sisi psikisnya. 

"Saya juga meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan trauma healing kepada korban. Pendampingan ini sangat penting agar tidak menimbulkan trauma dimasa mendatang kepada para korban," kata Khusnul.

Khusnul juga meminta kepada pengelola Kenpark untuk memberikan santunan kepada seluruh korban. "Kami juga akan memanggil pengelola destinasi wisata tersebut. Kita ingin memastikan manajemen keselamatan menjadi perhatian pengelola destinasi di seluruh Surabaya," ujarnya.

Belajar dari kejadian ini, lanjut Khusnul, Pemkot Surabaya bersama para pengelola destinasi wisata di seluruh Kota Pahlawan harus terus melakukan pemantauan secara rutin.

"Setelah dua tahun lebih masyarakat dihadapkan dengan pandemi Covid-19, sekarang setelah ada kelonggaran masyarakat banyak yang ingin berwisata. Untuk itu, seluruh pengelola wisata juga harus meningkatkan keamanannya. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali," tandasnya. [red]

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...