Skip to main content

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Fraksi PKS Takzyiah ke Rumah Duka Korban Laka Tol Simo

Mediabidik.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Surabaya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban kecelakaan bus di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo),

Ketua Fraksi PKS Cahyo Siswo Utomo Bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyampaikan langsung kepada keluarga korban saat takziyah ke rumah para korban di kelurahan Benowo, kecamatan Pakal, pada Selasa 17 Mei 2022 Sore. 

"Kami sangat terpukul mendengar peristiwa yang menimpa warga Benowo ini. Apalagi keluarga dan warga di sini, tentu lebih-lebih lagi. Karena itu kami hadir di sini untuk menyampaikan bela sungkawa dan mendoakan agar para korban yang meninggal husnul khatimah dan diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Cahyo.

Dalam kesempatan tersebut terlihat Cahyo memimpin do'a bersama mengirimkan Al-Fatihah untuk warga yang meninggal dunia. 

Kepada para korban yang masih dirawat, Cahyo juga menyampaikan doa dan dukungannya agar segera bisa sembuh dan pulih kembali. "Kami doakan bisa bersabar melewati ujian ini. Meski kita tahu tidak mudah, namun saya yakin warga kita bisa," ujarnya menyemangati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari PKS Reni Astuti dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dirinya merasakan duka yang mendalam seperti yang dirasakan keluarga korban dan kehadirannya juga untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga bisa dipenuhi oleh Pemerintah.

"Keluarga korban yang meninggal mendapat santunan, dan kita ingatkan Pemerintah membantu pendidikan dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Bagi yang masih dirawat, tidak perlu memikirkan biaya, sebab semuanya ditanggung Pemerintah Kota," ujar Reni

Pada kunjungan tersebut, Cahyo dan Reni nampak memberikan Santunan kepada keluarga korban. Keduanya sempat bertemu pula dengan keluarga alm. Ainur Rofiq, almh. Asminah, alm. Suprayito, dan almh Maftukah. 

Selain itu, Reni Astuti mengikuti Tahlilan di salah satu rumah korban sampai selesai.

Menjelang malam, sebelum mohon diri untuk melanjutkan tugas kedewanan di masa reses kedua tahun sidang ketiga 2022. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...