Skip to main content

Insiden Waterpark Kenjeran, Dewan Nilai Penggelola Abaikan SOP

Mediabidik.com - Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak pengelola manajamen Waterpark terkait ambrolnya seluncuran air yang menelan banyak korban.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati menyayangkan pihak manajemen tidak mengecek water sliding oleh pihak profesional. 

"Itu terakhir dilakukan (pengecekan) 2019," kata Ajeng saat dihubungi via seluler, Senin (9/5/2022). 

Di samping itu, politisi Gerindra juga meyayangkan over capacity yang kurang memperhatikan SOP oleh pihak pengelola manajemen waterpark. Harusnya tegas Ajeng, hal itu dilakukan secara serius, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. 

Maka, Ajeng meminta Pemkot bertindak tegas dan melakukan pendampingan. "Buat apa SOP dibuat tapi tidak dipatuhi, apalagi oleh pengelola sendiri." ketus Ajeng 

Perihal perizinan, Ajeng mendorong Pemkot melakukan pemutakhiran, mengecek semua kelayakan fungsi. Khususnya arena bermain, water sliding dan lainnya. "Tadi (waktu hearing) disayangkan bukan owner nya ataupun GM yang hadir, tapi pelaksana teknis. Padahal kalau ada SDM nya kurang untuk pengawasan, harus di evaluasi, juga jangan sampai ada permainan." tukas Ajeng. 

Ajeng pun menilai, pengelola tidak serius atau setengah hati membuka wahana Waterpark disaat high season. Sehingga abai terhadap kelayakan dan penguatan SOP. 

"Jadi buat apa dibuka dengan over capacity, harusnya dipersiapkan baik SDM dan peralatan semua. Maka kami minta pertanggung jawaban pengelola, tidak hanya membiayai pengobatan operasi. Tapi juga memberikan santunan." seru Ajeng. 

Selain itu, Ajeng juga meminta Pemkot membentuk tim yang mensuport korban untuk mendapatkan pengobatan secara lengkap. Serta mendapatkan seluruh santunan. 

"Jangan sampai abai atau tidak pasti. Juga dilihat jangan 6 sampai 1 tahun kemudian ada penyakit dalam yang diakibatkan kecelakaan ini." tegas Ajeng 

"Jadi saya minta Pemkot ada tim suport  menyelesaikan, baik secara materil, santunan dan trauma healling." ungkap Ajeng. 

Maka dia menduga, insiden Waterpark merupakan akibat over capacity dan SOP nya tidak diseriusi. "Jika ada SDM di atas dan di bawah, bila ada yang belum turun. Harusnya dihentikan selanjutnya meluncur." tegas Ajeng. 

"Kalau SOP tidak serius dilakukan, pasti ada kecelakaan. Itu sudah pasti, buat apa SOP tapi tak dilaksanakan." imbuhnya. 

Ia juga menghimbau pengelola agar menutup operasional waterpark tersebut, sembari menunggu hasil olah TKP oleh pihak kepolisian." pungkasnya. (red),

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...