Skip to main content

Guna Minimalisir Kesalahan Data MBR, Dewan Minta Kabag Otoda Turun Lapangan

Mediabidik.com – Saat melakukan reses masa sidang ke tiga tahun 2022 pekan lalu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Krishna banyak menerima keluhan warga soal semrawutnya data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ditemui di ruang Komisi A, Senin (23/05/22) Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, banyak warga yang belum menerima bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai dari Pemkot Surabaya akibat namanya tidak tercantum di data MBR. 

Bahkan, kata Ayu, karena tidak pernah di update sama sekali data warga sehingga ada PNS yang mendapatkan bantuan sosial, dan banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

"Contohnya, ada satu keluarga mampu taraf ekonominya tapi dapat bantuan, sementara warga yang benar-benar membutuhkan malah tidak menerima bantuan apapun, ini kan tidak fair namanya," ujarnya Ayu Periwi Krishna.

Ia menjelaskan, masa reses dilakukan setiap empat bulan sekali, nah saat reses banyak warga yang mengeluhkan soal bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena ruwetnya data MBR.

Mengapa persoalan data MBR selalu terjadi berulang-ulang, tegas Ayu, dan ketika dirinya melakukan reses kan ketemu Ketua RT dan Ketua RW, saat ditanyakan ke RT dan Ketua RW mereka mengatakan bahwa data sudah di perbaharui dan diserahkan ke Kelurahan maupun ke Kecamatan. 

"Karena para Ketua RT menyerahkan data MBR yang sudah direvisi atau diubah, bukan langsung ke pak lurah melainkan ke stafnya. Maka ketika pak atau bu lurahnya memanggil stafnya soal data MBR, yang terjadi para staf kelurahan memberikannya dengan data yang lama. Jadi saya menilainya kesalahan staf kelurahan," kata politisi senior Partai Golkar Surabaya ini.

Ia menyarankan, sebaiknya para staf kelurahan diberi pelatihan dan bimbingan atau Bimtek. Seiring ditemui di lapangan, banyak staf kelurahan saat jam kerja, bukan malah mengupdate data warga MBR, malah keluyuran tidak karuan.

"Padahal pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi, dimana seluruh pelayanan masyarakat selesai sampai di tingkat kelurahan. Ini sangat bagus, tapi bawahannya Walikota tidak bisa menterjemahkan keinginan dari Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya," tegasnya.

Lebih lanjut Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, agar tidak terulang terus menerus soal data MBR, kabag administrasi pemerintahan Kota Surabaya betul-betul turun ke bawah.

"Agar kesalahan soal data MBR dapat diminamalisir, bukan malah terus diulangi kesalahan yang sama, dan saya minta kabag administrasi Pemkot Surabaya sekarang juga harus turun kebawah. Walikota Eri Cahyadi saja mau turun ke bawah cek langsung kinerja ASN nya, masak kabag pemerintahan gak mau turun ke bawah," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...