Skip to main content

Surat Ajakan Risma Untuk Coblos Er-Ji Berujung Pelaporan ke Bawaslu


Mediabidik.com
- Dugaan ketidak netralan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Pilwali ternyata tidak hanya menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Tapi juga melukai hati sebagian warga Surabaya yang menginginkan perubahan. 

Apalagi walikota dua periode itu sampai mengedarkan surat meminta warga Surabaya mencoblos Paslon yang diusung PDIP.

Ajakan Risma untuk mencoblos Eri-Armuji dikemas dalam surat ajakan datang ke TPS. Selain selembar ajakan untuk mendukung Eri yang berkop foto Risma, dalam amplop coklat yang berstempel Surat Bu Risma untuk warga Surabaya juga berisi pamflet paslon.

Dari itu, salah seorang warga melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya. Yanti Mala, mengaku kecewa dengan Risma. Di saat pandemi covid-19 yang di Surabaya mulai kembali tinggi, Risma malah terlibat aktif dalam pemenangan Eri-Armuji, bukan fokus menyelematkan kesehatan warganya.

"Sudahlah Bu Risma, covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan, harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk untuk memenuhi ambisinya mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan, saya kaget Bu Risma seperti itu," ujarnya di sela-sela laporan ke Bawaslu.

"Surat itu mengandung unsur paksaan, harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya, dan sebagai Walikota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah. Dan bu ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan," tegasnya.

Yanti menerangkan, Risma sebagai walikota Surabaya diduga melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang pemiluan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati.

"Juga diduga melanggar undang-undang PKPU nomor 4 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati," terangnya.

Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar undang-undang pilkada pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Juga menabrak PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33.

"Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.

Yanti juga melampirkan beberapa bukti dalam laporannya. Di antaranya, "Surat bu Risma untuk Warga Surabaya", foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...