Skip to main content

Tujuh Kajari di Jatim Terkena Mutasi

Mediabidik.com - Tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur terkena mutasi. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara SH, MH.

"Mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rotasi jabatan ini untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi di lingkungan Korp Adhyaksa," terang Anggara, Selasa (5/5/2020).

Tambahnya, ketujuh Kajari ini dimutasi bersamaan dengan 174 pejabat eselon III atau setingkat Kajari lainnya.

Ketujuh Kajari itu antara lain, Kajari Probolinggo di Kraksaan, Nadda Lubis, dimutasi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Sedangkan penggantinya adalah, Adhriyansah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pasaman.

Kemudian Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, dimutasi menjadi Kasubag TU pada Sekretariat Jampidsus. Pengganti, Johan Iswahyudi, yang sebelumnya menjabat Kajari Bantaeng. Lalu Kajari Lumajang, Muhammad Kandi, dimutasi menjadi Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejati Sulawesi Tenggara. Untuk penggantinya, yakni Sugeng Riadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sungai Selatan, Kandangan.

Kemudian Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti, dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Jampidum. Sedangkan penggantinya, Agus Setiadi, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Parigi.

Selanjutnya Kajari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, dimutasi sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan pada Sekretariat Jampidum. Penggantinya, Asis Widarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu, Kajari Trenggalek, Lulus Mustofo, dimutasi sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi Maluku. Sedangkan penggantinya, Darfiah, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Penajam Paser Utara.

Kemudian Kajari Banyuwangi, Mohamad Mikroj, dimutasi sebagai Kabid Hubungan Media Massa dan Kehumasan pada Puspemkum Jaksa Agunj Muda Intelijen (Jamintel). Penggantinya, Mohammad Rawi, mantan Kajari Gorontalo.

Berikutnya Kajari Ponorogo, Indah Laila, dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum)Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sedangkan penggantinya, Khunaifi Alhumami, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sawahlunto. Mutasi ini merupakan hasil rapat pimpinan 23 April 2020, lalu. (opan)


FOTO: Kepala Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...