Skip to main content

Permudah Pengawasan dan Pembinaan, PT Jatim Launching Program Command Center

Mediabidik.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya melaunching program Command Center, Senin (18/5/2020).

Hal itu sengaja dilakukan guna mempermudah jajaran pimpinan PT melakukan pengawasan serta pembinaan secara serentak ke semua pengadilan di kabupaten/kota.

Command Center dipusatkan di kantor PT Jatim di jalan Sumatra Surabaya, dengan kendali Mahkamah Agung (MA) RI.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting SH, MH sistem ini dinilai cukup efisien. Berkenaan dengan masa pandemi wabah COVID-19 dimana harus mematuhi aturan physical distancing, maka pelaksanaan tugas peradilan termasuk koordinasi berupa pengawasan dan pembinaan harus dilaksanakan dengan jarak jauh (remote distance).

Untuk itu diperlukan sebuah wadah yang memfasilitasi monitoring, evaluasi dan koordinasi antara Pengadilan Tinggi Surabaya dengan para pengadilan negeri yang dibawahinya.

"Jadi, saat memberikan arahan, pimpinan tidak perlu datang lagi ke setiap pengadilan yang ada di daerah, hal itu cukup dilakukan secara telekonferensi, sehingga bisa menghemat biaya dan waktu," terangnya.

Sebaliknya, para pimpinan Pengadilan Negeri yang tersebar di Jawa Timur juga tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan Tinggi guna mendapatkan pembinaan dan arahan pimpinan.

Seperti yang terlihat di lantai 6 gedung PN Surabaya hari ini, Senin (18/5/2020). Seluruh hakim yang bertugas di institusi ini mendapatkan arahan dari pimpinan PT secara online.

Pembinaan dan arahan dipimpin langsung oleh Ketua PT Surabaya, Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH.

Dengan sistem Command Center ini, Pengadilan Tinggi Surabaya bisa sewaktu-waktu (real time) bisa memonitoring serta mengevaluasi kinerja peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Serta memudahkan koordinasi secara remote distance antara Pengadilan Tinggi Surabaya dengan pengadilan negeri di wilayah hukumnya. Fasilitas Commmand Center ini tidak hanya digunakan untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pengadilan negeri namun juga termasuk Pengadilan Tinggi Surabaya itu sendiri," tambah Ginting.

Serangkaian pengawasan dimulai dari PN Surabaya hingga pada ex Karesidenan Madura hingga hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, dimana hakim tinggi pengawas daerah pada masing-masing ex Karesidenan turut terjun dalam sesi telewicara yang dilaksanakan. (opan)


FOTO: Tampak hakim PN Surabaya mengikuti arahan pimpinan PT Jatim yang dilakukan secara telekonferensi melalui program Command Center, Senin (18/5/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...