Skip to main content

Ditengah Pandemi Covid-19, Pansus Pengelolaan BMD Kota Surabaya Tetap Berjalan

Mediabidik.com – Ditengah pandemi virus corona Covid-19, pembahasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pansus BMD Kota Surabaya, hingga saat ini masih terus berlanjut. 

Pansus Pengelolaan BMD kini masih menyerap berbagai macam aspirasi masyarakat seperti, masalah pelepasan hak surat ijo. Agar dikemudian hari tidak terjadi gugatan masyarakat terhadap Pemkot Surabaya.

Anggota Pansus Pengelolaan BMD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, untuk target selesai kinerja Pansus BMD belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, karena Pansus masih terus menyerap aspirasi masyarakat, sehingga banyak pasal yang harus diperdebatkan sampai selesai.

"Justru saat ini pasal yang paling krusial dibahas oleh Pansus adalah, pasal tentang pelepasan hak-hak kepemilikan tentang tanah aset Pemkot Surabaya, termasuk soal lahan surat ijo."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (13/05/20).

Ia menjelaskan, soal pelepasan ini dibagi beberapa kriteria misalnya, pelepasan itu bisa melalui dibagian penjualan Pemkot Surabaya. Contohnya, ada barang daerah yang sudah tidak terpakai lagi, seperti barang bergerak itu bisa dijual oleh Pemkot Surabaya dengan cara lelang.

"Seperti mobil, mebeler atau furniture, barang-barang elektronik yang sudah tidak terpakai bisa untuk dilepas, atau dilelang."terangnya.

Namun, terang Baktiono, dari semua kriteria barang daerah tersebut, pembahasan yang paling krusial adalah soal pasal tanah. Seperti, ruislag atau tukar guling misalnya, Pansus BMD menilai sah wewenang pengelolaannya oleh Pemkot Surabaya. 

Tapi, terang Baktiono, jika yang diinginkan oleh warga masyarakat tentang pasal pelepasan hak tanah kepemilikan, juga turut mencantumkan peraturan Undang-Undang Pokok agraria  No.55 Tahun 1960, dan juga Keputusan Presiden No.32 Tahun 1979 yaitu, tentang konversi hak-hak asing, bisa dialihkan menjadi barang milik daerah yang dikelolah oleh Pemkot Surabaya.

"Pansus BMD masih membuka ruang publik untuk memberi masukan, jadi proes Pansus masih panjang." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...