Skip to main content

Masuk Tahap Tuntutan, Empat Terdakwa Bos PT Zangrandi Ajukan Damai

Mediabidik.com - Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, mengajukan rencana untuk berdamai saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dari pantauan jalannya persidangan diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, empat terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), Erlest Rareral, menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya, terkait permasalahan PT Zangrandi.

JPU Damang, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, permohonan upaya perdamaian yang diajukan PH para terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan.

"Cuma jadi pertimbangan tuntutan dan putusan saja, proses hukumnya tetep jalan,"ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut, Senin (18/05/2020).

Terkait surat tuntutan para terdakwa, masih kata Damang, ia mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena PH terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.

"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh PH nya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.

Padahal, lebih lanjut kata Damang, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keempat bos PT Zangrandi tersebut berbelit-belit saat memberikan keterangan."Karena mereka ajukan perdamaian ya kita berikan waktu," katanya.

Pada Agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada hari Senin, 11 Mei, Terdakwa ditanya terkait Akta Surat Pernyataan No. 31 Tahun 1998, yang ditandatangani oleh semua ahli waris keluarga Zangrandi, termasuk para terdakwa sendiri. Salah satu Hakim bertanya "apakah kamu hadir, tanda tangan akta?", Terdakwa membalas dengan angukan kepala serta mengiyakan.

"Kan sudah jelas aktanya isinya menyatakan Evy Susanti Devi punya hak di Zangrandi, nah sekarang kok kamu ambil", timpal Hakim Anggota yang lain.

Pihak keluarga korban Monique, saat diminta tanggapan menyatakan sepenuhnya menyerahkan kepada Negara melalui Pengadilan untuk melindungi hak-haknya.

"Tentu kita akan tunggu seperti apa rencana berdamai itu, jangan sampai hanya omongan saja untuk mengaburkan perkara, dulu sudah pernah ada tawaran perdamaian bahkan sampai buat akta didepan kejaksaan, tapi sama sekali tidak ada realisasinya". Saat ditanyakan apakah pesimis terhadap perdamaian ini Monique menjawab, "Kita tetap positif thinking saja" tambahnya.

Untuk pembacaan tuntutan, Damang menyampaikan ditunda hingga 2 pekan."Kita beri waktu 2 minggu, jadi nanti tanggal 2 (Juni 2020), saya bacakan tuntutannya," tandasnya.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai Direktur Utama Perusahaan.(opan)


FOTO: Tampak persidangan agenda pembacaan tuntutan yang terpaksa ditunda karean para terdakwa hendak mengajak damai, Senin (18/5/2020). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...