Skip to main content

Daftar Penerima Bantuan Covid-19 di Surabaya Masih Banyak Salah Sasaran

Mediabidik.com - Daftar Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) di RW 8 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto dipersoalkan oleh Ketua RW setempat. 

Ramdhoni Ketua RW 8 menegaskan data MBR di tempatnya carut marut. "Ada warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat didata MBR pemkot, ada pula 13 warga yang mampu, bahkan memiliki mobil turut terdaftar" jelasnya pada Jumat 08/05/2029 di gedung DPRD Surabaya untuk mengadu.

Ramdhoni kembali mengatakan hasil pendataan warga MBR oleh RW setempat sepertinya hanya sekedar formalitas saja, sebab tidak dijadikan acuan oleh Pemkot Surabaya.

"Warga MBR di RW 8 berdasarkan data Pemkot sebanyak 724 KK. Padahal sebelumnya pihak RW mendata sebanyak 10798. Data MBR ini tidak jelas, masih banyak warga yang harusnya layak masuk sebagai MBR. Dan ini sudah kami laporkan lewat applikasi MBR Pemkot" tegas Ramdhoni.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti usai menerima aduan Ramdhoni mengatakan, bisa memaklumi kalau pendataan MBR sebagai syarat penerima bantuan warga terdampak Covid-19 oleh pemkot Surabaya, dengan margin error dibawah 5 persen. 

"Tapi kalau diatas itu perlu dilakukan evaluasi. Ini baru ditingkat satu RW saja, padahal di Surabaya berapa banyak RW" terangnya.

Reni menegaskan kalau up date data MBR oleh Pemkot Surabaya lemah. "Karenanya pemkot harus pro aktif akan kejelasan informasi dan segera memperbaiki data. Sehingga bantuan bisa dialihkan ke yang benar-benar tidak mampu" tegasnya lagi.

Reni juga menjelaskan soal kesalahan data MBR. "Mungkin keluarga yang meninggal tidak mengurus surat kematian atau mungkin sudah mengurus tapi tidak di connect kan" urainya.

Menurut Reni bantuan ke warga yang sudah meninggal dunia bisa diambil oleg keluarganya. "Pihak kelurahan dan kecamatan harus pro aktif memberikan layanan administrasi. Agar keluarga tersebut mudah mengambil bantuan. Jangan sampai ada anggapan mereka dipersulit" pungkasnya.(pan) 

Foto : Ramdhoni Ketua RW 8 kelurahan Simolawang kecamatan Simokerto diterima Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya. 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...