Skip to main content

Sidang Perkara Bos Karaoke Rasa Sayang Dalam Tahap Pemeriksaan Terdakwa

Mediabidik.com - Sidang perkara pelanggaran HAKI di outlet rumah karaoke Rasa Sayang kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ivan Kuncoro.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendy, terdakwa membeberkan fakta bahwa dia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT Rasa Sayang Inti pada saat rumah karaoke tersebut mendapatkan somasi dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) dan kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Polda Jatim.

"Saya memang pernah melihat somasi itu, tapi tidak saya baca isinya, sebab saya sudah tidak jadi direktur lagi. Apalagi somasi tersebut ditujuhkan ke karaoke, seharusnya komisaris PT Rasa Sayang yang lebih tahu," kata Ivan pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2020)..

Ditanya ketua majelis hakim, somasi tersebut tentang apa,? Ivan Kuncoro menjawab, somasi itu berisi himbauan dari LMKN untuk membayar royalti.

Dalam sidang, hakim Mashuri Efendy juga menanyakan apa dasar hukum pernyataan Ivan Kuncoro yang menyatakan dirinya sudah keluar dari PT Rasa Sayang.

Sebab menurut Mashuri dalam Akta pendirian PT Rasa sayang No 39 tanggal 23 April 2013 dan Berita Acara RUPS-LB para pemegang saham PT Rasa Sayang Inti No 33 tanggal 18 April 2017 posisi terdakwa Ivan Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama.

"Dasarnya sudah ada di daftar bukti, berupa salinan Akta Berita Acara Notaris, yang menyatakan saya keluar dari PT Rasa Sayang Inti. Seharusnya dengan adanya Akta tersebut maka Akta sebelumnya tidak berlaku," jawab Ivan.

Pada sidang ini, Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya, Memes juga membantah jika dikatakan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan jalan damai

"Namun upaya perdamaian yang pernah disarankan oleh majelis hakim itu tidak digubris. Padahal kami sudah menghubungi pelapor. Namun pelapor sepertinya menolak diajak berdamai. Pelapor sudah beberapa kali kami WA, tapi tidak mau menanggapi," jelas Memes kepada majelis hakim.

Dalam sidang, Ivan juga mengaku terpaksa menandatangani BAP Polisi yang menyatakan mendapatkan lagu-lagu/fonogram dari toko flamboyan, Cinema Trix di PTC Mall Surabaya dan toko dikawasan siola berupa kepingan CD dengan pembayaran langsung serta dari Kaskus dengan cara searching,

"Ya, saya tanda tangan BAP itu, saya merasa lelah setelah menjalani penyidikan selama delapan jam," pungkas Ivan.

Ditengah-tengah sidang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim, jaksa penuntut dan tim penasehat hukum Ivan Kuncoro juga memeriksa satu persatu secara detail Akta Pendirian, SIUP dan TDP dari PT Rasa Sayang Inti.

Dengan berakhirnya agenda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini, selanjutnya sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim jaksa, pada pekan depan.(opan)

Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro saat diperiksa Majelis hakim PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...