Skip to main content

Proyek Patok Dishub Jatim Rawan Manipulasi


Mediabidik.com - Pemasangan patok tikungan di ruas Jalan Bondowoso - Situbondo KM 171, 178, 180, 183 dan KM 188 sebanyak 350 titik dengan pelaksana CV Yan Marka yang berkantor di daerah Benowo Surabaya diduga rawan manipulasi.

Pasalnya pelaksanaan pekerjaan pemasangan 350 titik patok bulan Januari 2020 lalu, mengunakan stiker berlogo Dishub Jatim APBD tahun 2019, anehnya lagi waktu pemasangan patok maupun stiker dilakukan secara sembunyi sembunyi, kadang pada malam hari serta stiker dipasang menghadap belakang sehingga tidak terlihat wartawan atau warga yang lewat. 

Saat media ini konfirmasi ke Yosep selaku pelaksana terkait proyek tersebut yang mengunakan stiker APBD Dishub Jatim 2019, yang bersangkutan (Yosep-red) membantah, bahwa proyek tersebut sudah selesai tahun 2019 lalu.

"Itu sudah selesai tahun 2019 kemarin," bantah Yosep kepada BIDIK, Rabu (5/2/2020).

Saat ditanya lebih detail, berapa nilai pekerjaan tersebut, apakah melalui lelang atau PL (Penunjukan Langsung). Yosep mengatakan, "Buat apa sih, kenapa kok tanya-tanya saya," ujar Yosep dengan nada emosi.

Lebih lanjut Yosep menyarankan BIDIK untuk menghubungi PPK nya (Pejabat Pembuat Komitmen) Dishub Jatim.
"Ya gini, sebaiknya hubungi PPK nya saja, itukan ada PPK nya, saya ngak berani ngomong, lebih baik tanya ke dinas saja," pungkas Yosep.

Sementara Dwi Kasi Lali Dishub Jatim saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, gak mungkin lah, kalau dipasang minggu kemarin. "Wong pekerjaan kita akhir Desember sudah selesai semua," bantah Dwi, Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (6/2/2020).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan kalau pekerjaan tersebut penunjukan langsung (PL) bukan melalui lelang. "Pekerjaan itu penunjukan langsung dan saya lupa berapa nilainya, nanti saya cek lagi," ucap Dwi.

Masih menurut Dwi menegaskan, kalau selesai seratus persen itu akhir Desember, saya pastikan selesai di Desember. "Kalau ada pekerjaan yang kurang kurang itu, mungkin ada revisi dari kita, kurang kurang dikit kita perbaiki. Tapi kalau selesai seratus persen itu, sudah di akhir Desember," pungkasnya.

Saat ditanya lebih detail pekerjaan mana saja yang seratus persen selesai, dia mengatakan akan mengecek kembali pekerjaannya. "Nanti akan kita cek lagi, sampean ke kantor saja ketemu saya," kilahnya.

Perlu diketahui, pekerjaan pemasangan 350 titi patok diruas tikungan jalan Bondowoso - Situbondo milik Dishub Jatim yang dianggarkan selesai akhir Desember 2019, ternyata di pasang pada akhir Januari 2020 oleh pelaksana proyek CV Yan Marka dan disinyalir pemasangan tersebut sudah diketahui oleh Dishub Jatim. Sehingga pihak Dishub atau CV Yan Marka mewanti wanti agar pekerjaan tersebut jangan sampai di ketahui masyarakat mau wartawan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...