Skip to main content

Sebelum Dibuka Total, Jalan Yos Sudarso Akan di Loading Tes Dahulu

Mediabidik.com - Setelah ditutup total selama enam bulan karena ada proyek basement bawah tanah, Pemkot Surabaya pastikan pada pertengahan bulan Maret 2020, Jalan Yos Sudarso sudah dibuka total dan bisa dilalui oleh semua kendaraan.

Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, rencana akhir Februari ini Jalan Yos Sudarso sudah dibuka, baik sepeda motor maupun mobil, tapi separuh jalan saja. 

"12 hari kemudian atau pertengahan Maret 2020, total Jalan Yos Sudarso kembali sudah bisa digunakan oleh semua jenis kendaraan."ujarnya kepada wartawan di lokasi proyek basement Balai Pemuda, Rabu (19/02/20).

Ia menjelaskan, secara general progres proyek basement alun-alun Balai Pemuda Surabaya sudah mencapai 31%, kenapa karena masih terkendala sengketa lahan di lahan Pemuda 17, yaitu lahan pojok di Jalan Pemuda No.17 yang disewa PT Maspion Group.

Iman menerangkan, Pemkot Surabaya menargetkan secara keseluruhan proyek basement alun-alun Balai Pemuda selesai bulan November. 

Dimana nantinya, kata Iman, bawah tanah alun-alun tersedia gerai-gerai produk UKM, food court, arena bermain anak, untuk warga kota Surabaya maupun wisatawan yang berkunjung ke kota kedua terbesar di Indonesia setelah Jakarta.

"Alun-alun basement bawah tanah ini menjadi ikon baru Kota Surabaya."terangnya.

Lebih lanjut Iman kembali mengatakan, sebelum dibuka separoh Jalan Yos Sudarso akan diaspal terlebih dahulu pada tanggal 24 Februari, dan tanggal 28 nya baru sebagian jalan sudah bisa digunakan.

Sebelum digunakan oleh umum, terang Iman, akan ada loading test Jalan Yos Sudarso dengan kekuatan daya angkut seberat 90 ton. "Kita akan loading test terlebih dahulu."ungkapnya.

Seperti diketahui, untuk menambah ikon baru di Surabaya, Pemkot Surabaya membangun Alun-Alun Surabaya atau basement Balai Pemuda, dengan nilai anggaran sebesar Rp80 miliar, dan mulai dikerjakan awal bulan Oktober tahun 2019 lalu. (pan)

Foto :Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...