Skip to main content

Polrestabes Gagal Tangkap Toni Wijaya Pelaku Pemalsuan

foto Piter Hadjon kuasa hukum Toni Wijaya
SURABAYA ( Media Bidik ) - Puluhan Polisi berpakaian preman dari Polrestabes Surabaya terlihat mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa(8/3). Mereka rencananya melakukan penangkapan terhadap Toni Wijaya, Warga Simo Lawang Surabaya, tersangka kasus pemalsuan surat. Puluhan anggota Polrestabes Surabaya siaga untuk menangkap Toni ketika mempraperadilkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di PN Surabaya.

Namun upaya penangkapan itu gagal, Lantaran Toni tidak hadir saat gugatan praperadilannya disidangkan perdana diruang Kartika 2 PN Surabaya. Gugatan. Perkaranya dikuasakan Pieter Hadjon selaku kuasa hukumnya. Dalam persidangan perdananya, Pieter Hadjon meminta kepada Hakim Musa Arief Aini selaku hakim tunggal pra peradilan, agar penetapan Toni
Wijaya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan memerintahkan seseorang untuk membuat keterangan palsu dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Gugatan itu langsung dijawab oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Kompol Suroso yang menganggap penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku termohon 2 diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrwati mengaku belum menyiapkan jawaban atas gugatan penggugat.
Usai persidangan, Jaksa Ririn mengaku berkas perkara kasus ini telah dinyatakan sempurna atau P21."Tapi tersangka tidak pernah hadir dalam tahap II,"terangnya saat dikonfirmasi.

Sementara, Kompol Suroso dari Bidang Hukum Polrestabes Surabaya tak menampik, pihaknya akan melakukan penangkapan."Ada sprint untuk membawa tersangka karena tidak kooperatif saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,"terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete saat dikonfirmasi di PN Surabaya terkait rencana penangkapan tersangka enggan berkomentar. Dia meminta agar menanyakan kejelasan peristiwa kasus ini ke bawahannya."Silahkan ke Kanit Harda aja mas,"ucapnya saat memantau jalannya persidangan praperadilan di PN Surabaya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari ikatan jual beli tanah yang dilakukan antara Bambang Sudarmaji dengan Hj Fauna. Ditengah perjalanan, ternyata tanah tersebut dijual lagi ke Toni Wijaya dengan membuat akte jual bel di Kantor Notaris Habib Adji.

Setelah ditelusuri, didalam akte notaris itu ada keterangan yang dipalsukan, sehingga Saksi Bambang pun melaporkan Hj Fauna ke Polrestabes Surabaya dan pidananya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Usut punya usut, keterangan dalam akte notaris itu merupakan perentah dari pemohon. "Karena itu kami minta hakim menyatakan penetapan tersangka ini cacat hukum,"ucap Piter Hadjon saat dikonfirmasi.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...