Skip to main content

Izin HGB Habis, Pemkot akan Ambil Alih Ruko Rungkut Megah Raya

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu
SURABAYA ( Media Bidik ) - Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan mengambil alih 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya. Hal itu seiring berakhirnya hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) yang tak kunjung diperpanjang oleh pemilik persil. Berdasar data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, di antara 19 persil yang izinnya habis, 12 di antaranya dikelola PT. Rungkut Megah Sentosa. Sisanya, sebanyak 7 persil dibawah naungan PT. Rungkut Central Abadi.

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil pada Oktober 2015. Saat itu diketahui total ruko yang izinnya akan habis sebanyak 410 persil. Setelah sosialisasi, para pemilik persil tersebut mengurus perpanjangan HBG di atas HPL. Hanya 19 persil yang hingga kini, sambung Maria, tidak pernah merespon. "Saat diundang juga tidak pernah datang," kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini, Minggu (13/3), merujuk pada pemilik 19 persil.

Mantan Kabag. Hukum itu lantas memerinci, izin HGB di atas HPL 12 persil di bawah PT. Rungkut Megah Sentosa habis per 10 Desember 2015. Sedangkan 7 persil yang dikelola PT. Rungkut Central Abadi izinnya hanya sampai 4 Januari 2016.

Kasie Pengamanan DPBT Surabaya Fajar Febriansyah menuturkan, 19 persil tersebut diketahui disewa atas nama perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perjanjian dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi. DPBT sudah berupaya menghubungi para pemilik persil tersebut. Bahkan, bekerja sama dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi, namun langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Berdasar pantauan di lapangan, ruko-ruko tersebut selalu tertutup dan sama sekali tidak tampak aktivitas di dalamnya. Oleh karenanya, jika batas waktu akhir Maret mendatang sudah lewat, maka DPBT akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempuh langkah pengamanan aset. Sebab, pada dasarnya, ruko Rungkut Megah Raya berdiri di atas lahan milik Pemkot.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...