Skip to main content

DPRD Surabaya Dorong Kemudahan Izin Investasi dan Tertib Pemanfaatan Bangunan

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong peningkatan investasi dan penegakan tertib perizinan bangunan di Kota Pahlawan. Dalam waktu bersamaan, dua isu penting menjadi perhatian lembaga legislatif ini: proses perizinan pembangunan Sekolah Kristen Logos di Sambikereb dan pelanggaran pemanfaatan rumah toko (ruko) yang tidak sesuai izin di berbagai kawasan Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, memimpin rapat dengar pendapat bersama berbagai instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta pejabat kelurahan dan kecamatan Sambikereb. Rapat yang digelar pada Selasa (6/5/2025) membahas kelanjutan proses perizinan Yayasan Pendidikan LOGOS yang berencana membangun Sekolah Kristen di RW 08 Kalijaran, Sambikereb.

Faridz menjelaskan, perizinan tersebut terganjal pada satu aspek: belum adanya persetujuan warga RW 08 yang merasa keberatan karena akses jalan menuju sekolah melewati wilayah mereka. Kekhawatiran warga terletak pada potensi kemacetan dan peningkatan volume kendaraan yang akan terjadi saat sekolah mulai beroperasi.

"Masalahnya hanya satu, yakni persetujuan dari RW 08. RW 05 sudah menyetujui karena memang jalan tersebut melintasi dua RW. Warga RW 08 bersedia menyetujui tapi dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ingin bertemu langsung dengan pengelola CitraLand," ujar Faridz.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola CitraLand, dan pihak Yayasan LOGOS. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kajian Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang objektif dan menyeluruh agar pembangunan bisa tetap berjalan tanpa menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.

"Kami butuh kajian dari pakar dan Dishub, agar masyarakat dan investor sama-sama mendapatkan kepastian. Komunikasi yang baik harus difasilitasi oleh Pemkot agar tidak terjadi kesalahpahaman," imbuhnya.

Di sisi lain, Komisi B juga menyoroti masalah pelanggaran izin pemanfaatan bangunan, khususnya rumah toko (ruko) yang banyak disalahgunakan sebagai gudang, penginapan, atau hotel mini tanpa izin sah. Sekretaris Komisi B, Ghofar Ismail atau yang akrab disapa Cak Ghofar, menegaskan perlunya penertiban tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

"Banyak ruko di Surabaya yang digunakan tidak sesuai izin. Misalnya ruko dipakai untuk gudang atau penginapan tanpa izin resmi. Ini sudah melanggar dan tidak bisa dibiarkan,"tegas legislator dari PAN tersebut.

Ia mencontohkan kasus gudang di Margomulyo yang semestinya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), namun tidak mengantongi dokumen yang sah. Menurutnya, Pemkot melalui OPD terkait, terutama Disbudporapar dan Satpol PP, harus segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Kalau ditemukan pelanggaran, harus langsung dicek ke lokasi. Bila terbukti, penutupan hingga penyegelan harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk," tegas Cak Ghofar.

Ia berharap dengan tindakan tegas dan terukur, Surabaya bisa menjadi kota yang ramah investasi, tanpa mengabaikan ketertiban hukum dan kenyamanan masyarakat.

Langkah tegas Komisi B DPRD Surabaya menunjukkan bahwa pembangunan dan investasi di kota ini harus berjalan beriringan dengan ketertiban dan kepastian hukum. Dengan memperjuangkan komunikasi antara investor dan warga serta menindak pelanggaran izin bangunan, DPRD ingin memastikan bahwa Surabaya menjadi kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga harmonis dan tertib dalam penataan ruang. Sikap ini menjadi sinyal positif bagi para calon investor, bahwa Surabaya terbuka terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...