Skip to main content

PDAM Kota Surabaya Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

SURABAYA(Media Bidik) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya yakin pada tahun 2015 dapat memenuhi seluruh kebutuhan kapasitas air untuk masyarakat Surabaya. PDAM akan membuat progam - progam khusus untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Utama PDAM Surya Swasembada Kota Surabaya, Ashari Mardiono mengatakan, ada tiga langkah untuk mencapai kebutuhan masyarakat. Mulai dari kondisi makro, artinya banyak indikator yang trenya dalam melayani peningkatan terhadap konsumen PDAM pada tahun 2014 sangat baik.

Pada tahun 2014, lanjut Ashari, PDAM Kota Surabaya pelangganya mencapai 526.690 juta orang atau (92,5 persen) dan untuk target pada tahun 2015, dirinya menegaskan harus bisa mencapai 95 persen pelanggan. Hal itu dibuktikan dengan mendapatkan beberapa gelar pada tahun 2014 ini.

"Kalau 2013 untuk kapasitas airnya mencapai 204 juta meter kubik, 2014 ini, hanya sampai november mencapai 195 meter per kubik, dan sampai desember sudah lebih dari 210 juta meter per kubik. Per harinya orang Surabaya dalam memakai air  mencapai 180 meter per kubik per harinya," paparnya.

Ashari mengakui, dalam setiap tahunya jumlah kebutuhan kapasitas air di Surabaya bertambah. Hal itu disebabkan, karena banyaknya populasi penduduk yang ikut berkembang setiap tahunya. Namun dirinya yakin, PDAM Kota Surabaya akan lebih bekerja lebih giat untuk memuaskan seluruh pelanggan.

"Tidak dapat dipungkiri kebutuhan air itu perharinya tambah, kan penduduknya bertambah. Tapi kami juga akan meningkatkan mutu pelayanan kami. Misalnya tahun 2014 ini PDAM bisa menambah jaringan pelayanan air seperti pipa sebanyak 112 sampai 225, dengan jarak 110 Kilo meter. Kita juga sediakan layanan alternatif seperti, pembayaran online,"tuturnya.

Ashari berharap kepada seluruh penduduk di Surabaya agar lebih bisa mengehemat pemakaian air. Sebab dengan penghematan air maka seluruh masyarakat Surabaya yang belum teraliri air, nantinya akan bisa teraliri jika setiap masyarakat melakukan pengehmatan.

"Kalau masyarakat bisa sedikit tidak boros dalam penggunaan air itu akan banyak manfaatnya. Selain menghemat uang, juga bisa menghemat Sumber Daya Alam (SDA), karena kebutuhan air di kota surabaya mencapai 180 liter per orang, dan tahun 2014 ini kapasitas airnya mencapai 214 meter per kubik,"pungkasnya
.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...