Skip to main content

BPJS Surabaya Persulit Warga Miskin, Legalkan Calo

SURABAYA (Media Bidik) – Munculnya peraturan surat edaran peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial(BPJS) No 4 Tahun 2014  tentang Tata cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS, yang berlaku pada tanggal 1 November 2014, semakin mempersulit masyarakat Surabaya yang ingin mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan KCU jalan Dharmahusada Surabaya. Dengan rumitnya peraturan tersebut warga semakin sulit dalam memperoleh kartu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).

Pasalnya ada beberapa aturan yang harus dilalui dalam mendaftar serta memperoleh kartu BPJS Kesehatan diantaranya. Peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Peserta harus mempunyai e-KTP dan rekening tabungan disalah satu bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan diantaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI karena semua pembayaran BPJS harus melalui transfer Bank. Dengan adanya peraturan tersebut secara tidak langsung melarang atau membatasi masyarakat miskin untuk menikmati program jaminan kesehatan tersebut.

Ironisnya dengan terbit peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014 tersebut, semakin banyaknya para calo berkeliaran dilingkungan Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, yang selalu standby di parkiran maupun dihalaman kantor BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, mereka memanfaatkan situasi tersebut dengan bekerjasama dengan oknum BPJS, rata-rata para calo tersebut bisa mendapat pasien 10 hingga 20 orang perhari dengan harga Rp 100 ribu per kartu.

Seperti hasil keterangan salah satu calo yang berinisial S saat menawarkan jasa ke BIDIK mengatakan,"Mau ngurus BPJS mas, mari saya bantu sehari jadi, syaratnya mudah, tidak harus satu keluarga perorangan saja bisa,  sampean hanya tinggal foto copy KTP, KK plus rekening tabungan saja, sampean tinggal tunggu dirumah dan tidak perlu antri, kalau jadi nanti saya SMS sampean tinggal ambil dan bayarnya setelah kartu jadi, hanya Rp 100 ribu,"jelasnya 

Dengan terbitnya peraturan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi Setiap berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Secara tidak langsung peraturan tersebut mematikan masyarakat miskin untuk tidak menjadi peserta BPJS kesehatan. Selain itu terbitnya peraturan tersebut diperuntukan untuk kantor cabang utama (KCU)BPJS Kesehatan Purwokerto, seharusnya berlaku khusus untuk Purwokerto dan tidak semestinya diterapkan di Surabaya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...