Skip to main content

BPJS Surabaya Persulit Warga Miskin, Legalkan Calo

SURABAYA (Media Bidik) – Munculnya peraturan surat edaran peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial(BPJS) No 4 Tahun 2014  tentang Tata cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS, yang berlaku pada tanggal 1 November 2014, semakin mempersulit masyarakat Surabaya yang ingin mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan KCU jalan Dharmahusada Surabaya. Dengan rumitnya peraturan tersebut warga semakin sulit dalam memperoleh kartu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).

Pasalnya ada beberapa aturan yang harus dilalui dalam mendaftar serta memperoleh kartu BPJS Kesehatan diantaranya. Peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Peserta harus mempunyai e-KTP dan rekening tabungan disalah satu bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan diantaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI karena semua pembayaran BPJS harus melalui transfer Bank. Dengan adanya peraturan tersebut secara tidak langsung melarang atau membatasi masyarakat miskin untuk menikmati program jaminan kesehatan tersebut.

Ironisnya dengan terbit peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014 tersebut, semakin banyaknya para calo berkeliaran dilingkungan Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, yang selalu standby di parkiran maupun dihalaman kantor BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, mereka memanfaatkan situasi tersebut dengan bekerjasama dengan oknum BPJS, rata-rata para calo tersebut bisa mendapat pasien 10 hingga 20 orang perhari dengan harga Rp 100 ribu per kartu.

Seperti hasil keterangan salah satu calo yang berinisial S saat menawarkan jasa ke BIDIK mengatakan,"Mau ngurus BPJS mas, mari saya bantu sehari jadi, syaratnya mudah, tidak harus satu keluarga perorangan saja bisa,  sampean hanya tinggal foto copy KTP, KK plus rekening tabungan saja, sampean tinggal tunggu dirumah dan tidak perlu antri, kalau jadi nanti saya SMS sampean tinggal ambil dan bayarnya setelah kartu jadi, hanya Rp 100 ribu,"jelasnya 

Dengan terbitnya peraturan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi Setiap berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Secara tidak langsung peraturan tersebut mematikan masyarakat miskin untuk tidak menjadi peserta BPJS kesehatan. Selain itu terbitnya peraturan tersebut diperuntukan untuk kantor cabang utama (KCU)BPJS Kesehatan Purwokerto, seharusnya berlaku khusus untuk Purwokerto dan tidak semestinya diterapkan di Surabaya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...